
NARKOBA
BNNP Riau Bongkar Sindikat Internasional, Sita 1 Kg Sabu
BNNP Riau Bongkar Sindikat Internasional, Sita 1 Kg Sabu
Rabu 19 Agustus 2020, 23:22 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil bongkar sindikat narkoba internasional di Riau. Selain tiga orang tersangka berhasil diringkus, pihaknya juga sita 1 kg sabu.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy dalam temu pers menjelaskan komplotan narkoba ini berhasil diringkus setelah salah satu tersangka berinisial St alias Al berhasil ditangkap di parkiran Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada 17 Agustus 2020 lalu.
"Dari tangannya kita berhasil menyita 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga yang dikendarainya," kata Kennedy, Rabu (19/8).
Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan interogasi awal yang mana St menjelaskan bahwa barang haram tersebut akan diterima oleh satu pelaku lain berinisial SM.
Mengantongi informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM yang berjenis kelamin wanita tersebut. Ia diamankan di sebuah halte bus di depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.
"Jadi SM ini bertugas untuk melakukan pengedaran di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru," terangnya.
Kemudian masih dari keterangan St, dirinya dikendalikan oleh bandar berinisial TS yang juga berhasil diringkus BNNP Riau. "TS ini masih ada di jaringan internasional. Karena Ia datangkan barang haram ini dari luar negeri melalui wilayah Dumai," ucapnya.
Dikatakan, Kenedy dari tangan TS disita tiga buku tabungan yang salah satu diantaranya berisi uang sebanyak Rp800 juta. "Nanti akan kita kembangkan TPPU-nya," bebernya.
Kennedy mengatakan, TS merupakan residivis lama yang kembali menjalankan bisnis haram itu. Awalnya jaringan ini berhasil mendistribusikan 7 kilogram sabu ke provinsi lain seperti Lampung dan sebagainya.
"Mereka mengaku awalnya ada 8 kilogram sabu, dan hanya 1 kilogram yang berhasil kita amankan. Namun, jaringannya juga berhasil ditangkap di wilayah Lampung dengan barang bukti 1 kilogram sabu tiga hari lalu," jelas Kennedy.
"Kita akan kembangkan dari komunikasi TS untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya. Memang mereka ini menggunakan jaringan terputus," terangnya.
Untuk upah sendiri, kurir di jaringan ini dibayar sebesar Rp5-10 juta setiap kilogramnya. Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy dalam temu pers menjelaskan komplotan narkoba ini berhasil diringkus setelah salah satu tersangka berinisial St alias Al berhasil ditangkap di parkiran Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada 17 Agustus 2020 lalu.
"Dari tangannya kita berhasil menyita 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga yang dikendarainya," kata Kennedy, Rabu (19/8).
Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan interogasi awal yang mana St menjelaskan bahwa barang haram tersebut akan diterima oleh satu pelaku lain berinisial SM.
Mengantongi informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM yang berjenis kelamin wanita tersebut. Ia diamankan di sebuah halte bus di depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.
"Jadi SM ini bertugas untuk melakukan pengedaran di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru," terangnya.
Kemudian masih dari keterangan St, dirinya dikendalikan oleh bandar berinisial TS yang juga berhasil diringkus BNNP Riau. "TS ini masih ada di jaringan internasional. Karena Ia datangkan barang haram ini dari luar negeri melalui wilayah Dumai," ucapnya.
Dikatakan, Kenedy dari tangan TS disita tiga buku tabungan yang salah satu diantaranya berisi uang sebanyak Rp800 juta. "Nanti akan kita kembangkan TPPU-nya," bebernya.
Kennedy mengatakan, TS merupakan residivis lama yang kembali menjalankan bisnis haram itu. Awalnya jaringan ini berhasil mendistribusikan 7 kilogram sabu ke provinsi lain seperti Lampung dan sebagainya.
"Mereka mengaku awalnya ada 8 kilogram sabu, dan hanya 1 kilogram yang berhasil kita amankan. Namun, jaringannya juga berhasil ditangkap di wilayah Lampung dengan barang bukti 1 kilogram sabu tiga hari lalu," jelas Kennedy.
"Kita akan kembangkan dari komunikasi TS untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya. Memang mereka ini menggunakan jaringan terputus," terangnya.
Untuk upah sendiri, kurir di jaringan ini dibayar sebesar Rp5-10 juta setiap kilogramnya. Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**).
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan