LubukBatuJaya,Inhu, RIAUMADANI.com- Sekira pukul 12:15 wib, Minggu (09 Agustus 2020), Kapolsek Lubuk Batu Jaya  (LBJ) *Iptu  Gunawan" />
Kamis, 11 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
Iptu Surya Gunawan Saragih Kenakan Pelaku Sesuai Pasal 112 Ayat I UU RI 35 Tahun 2009
DS warga Sei Beberas Hilir Pemuda Pembawa Serbuk Kristal Diciduk Polsek LBJ
Senin 10 Agustus 2020, 10:27 WIB
DS bersama BB saat dicokok team Polsek LBJ#Ist
LubukBatuJaya,Inhu, RIAUMADANI.com- Sekira pukul 12:15 wib, Minggu (09 Agustus 2020), Kapolsek Lubuk Batu Jaya  (LBJ) *Iptu  Gunawan Saragih,SH*.  mendapatkan informasi, bahwa seorang laki- laki sedang menguasai Narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sei Beberas Hilir Rt.004 rw.002 Kec.Lubuk batu jaya, Kab. Inhu,

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta team untuk melakukan penyelidikan atas info tersebut. 

Selanjutnya team Polsek LbJ langsung menuju TKP dan sesampai di sebuah rumah di desa sei beberas hilir Rt.004 Rw.002, petugas langsung melakukan  penggeledahan dan menemukan seseorang yang sedang berdiri di dalam rumah tersebut sambil membuang sesuatu benda dan oleh petugas di suruh orang tersebut mengambilnya dan ternyata benda tersebut adalah 1 ( satu ) bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan potongan solatip warna hitam. 

Selanjutnya terhadap tersangka inisial DS dan BB dibawa ke polsek LBJ guna proses penyidikan. Kepada pelaku dikenakan pasal: 112 ayat 1 UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika. 

Demikian jelas Kapolsek LBJ,  Iptu Surya Gunawan Saragih, Senin (10/08/2020), sore.

Pewarta: ARSAD G
Editor: BDS



Editor : BDS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top