Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
HUKUM
Tiga Pelaku Pencurian Kabel Milik PT. EMP Malacca Strait SA Desa Bagan Melibur Diringkus Polisi
Minggu 02 Agustus 2020, 23:31 WIB
Tiga tersangka beserta barang bukti diamankan Polsek Merbau

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pihak kepolisian Polsek Merbau berhasil meringkus tiga orang diduga maling kabel milik PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (2/8/2020).

Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni, Is alias Edi (35) warga Jalan S Parman, Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mus alias Badar, warga Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, dan Kam alias Kamal (34) warga Jalan Teratai, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

Kemudian, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah gergaji, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) Batang Kayu, 1 (satu) senter kepala, 151 (seratus lima puluh satu) potong kabel yang sudah di kupas dan di potong-potong.

Kejadian diketahui pada Minggu (2/8/2020) sekira pukul 01.00 Wib, Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan mendapatkan informasi dari Pamsuakarsa PT Nawacara yang bertugas menjaga aset PT EMP Malacca Strait adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel di Lokasi Area BZ PT EMP Malacca Strait SA.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Merbau memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Benny A Siregar SH MH beserta personil Polsek Merbau langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP ditemukan bahwa benar di temukan 3 (dua) orang yakni Is alias Edi, Mus alias Badar dan Kam alias Kamal bersama barang bukti kabel yang sudah di kupas dan dipotong-potong di dekat Lokasi Area 17 PT EMP Malacca Strait SA Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, Minggu (2/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Kemudian terduga pelaku akan kenakan pasal yang disangkan yakni 363 KUHP.

"Akibat kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp26.208.000, kemudian pelaku di bawa ke Mako Polsek Merbau guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Ijl/rls)




Editor : TIS
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top