Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Antisifasi Wabah Covid-19
Pemko Pekanbaru Akan Beri Sangsi Tak Pakai Masker Keluar Rumah Didenda Rp250 Ribu
Sabtu 01 Agustus 2020, 23:19 WIB
Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan masyarakat Pekanbaru akan kena sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi setiap pelanggar protokol kesehatan, khususnya orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 pada dua pekan terakhir, seiring masyarakat semakin abai menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan kami sanksi kerja sosial atau denda Rp250 ribu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat (31/7/2020).

Kata Azwan kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupa baru, sehingga berakibat kepada Kota Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran Virus Covid-19.

"Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan Covid-19," katanya.

Kata dia, kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.

"Hanya direvisi lebih tajam menyesuaikan kondisi ini dari hasil pertemuan ada sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru yang diubah, salah satunya mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing," katanya.

Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitsi di pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur, setelah selesai akan langsung diterapkan," tukasnya.

Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pekanbaru menyampaikan  perkembangan kasus konfirmasi positif hingga Kamis, 30 Juli 2020 ada penambahan 6 orang.

Dengan demikian total pasien positif Covid-19 di Pekanbaru sudah 166 orang dengan runcian 105 orang sembuh dan pulang , 55 orang masih dirawat serta enam orang meninggal dunia. Angka ini menempatkan Pekanbaru kabupaten/kota dengan penyebaran terbanyak Covid-19. (**)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top