Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Barang Ilegal
Kapolres Kampar Ekspos Ungkap Kasus Kepemilikan Belasan Ribu Bungkus Rokok illegal Tanpa Cukai
Jumat 31 Juli 2020, 08:11 WIB
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra,  melaksanakan Ekspos atas Kasus Kepemilikan, Pengedaran dan Penjualan Rokok illegal Tanpa Pita Cukai yang dit
BANGKINANG. RIAUMADANI. COM  - Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra,  melaksanakan Ekspos atas Kasus Kepemilikan, Pengedaran dan Penjualan Rokok illegal Tanpa Pita Cukai yang ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Kampar  bertempat di Ruang Data Jumat (31/7/2020) sekira pukul 10.00 Wib

Dalam ekspos ini juga dihadirkan tersangka ZH beserta barang bukti, berupa 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas.

Kapolres Kampar menyampaikan perihal ungkap kasus ini, bahwa pada Hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.00 wib telah ditangkap seorang tersangka kepemilikan dan peredaran rokok illegal tanpa pita cukai, dengan TKP salah satu rumah yang berlokasi di Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kampar ini adalah ZH (47), swasta, warga Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar. Sementara barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merk Lufftman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Lufftman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Kampar juga menyampaikan tentang kronologi pengungkapan kasus ini, berawal pada Kamis siang (30/7/2020) dimana saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok illegal di dalam rumahnya di wilayah Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK untuk menurunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan 17 karton berisi rokok tanpa cukai di rumah orang tua tersangka dan sekaligus mengamankan tersangka inisial ZH selaku orang yang menguasai rokok tersebut.

Mengakhiri jumpa pers terkait ekspos ungkap kasus ini, Kapolres Kampar yang didampingi Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, jelasnya. Dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top