Keputusan Hakim PN
Presiden Jokowi Makin Tersudut
Selasa 17 Februari 2015, 01:30 WIB
Presiden RI Joko widodo
JAKARTA. Riaumandiri. com - Posisi Presiden Joko Widodo, saat ini kian tersudut. Khususnya pascaputusan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan rekening gendut oleh KPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan menentukan nasib Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, setelah keluarnya putusan praperadilan. Saat ini, semua pihak harap-harap cemas menanti ketegasan sikap Jokowi.
Namun hingga tadi malam, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi segera memutuskan sikap terkait Komjen Budi Gunawan. Meski mengadakan rapat paripurna dengan para menteri Kabinet Kerja, namun Presiden Jokowi sama sekali tak menyinggung hasil praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan tersebut.
"Tidak ada sama sekali, tidak sama sekali," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy, Senin [16/2/2015] malam.
Tedjo mengatakan, rapat tadi malam hanya membahas koordinasi antar kementerian.
Termasuk di dalamnya penyerapan anggaran kementerian sesuai APBN-P.
Penegasan serupa juga disampaikan Menkum HAM Yasonna Laoly. Politisi PDIP memastikan Jokowi tidak berbicara soal nasib Budi Gunawan dalam rapat. "Tidak ada dibicarakan satu kata pun soal itu," kata Yasonna.
Tersudut
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai tak masalah Jokowi tak melantik Komjen Budi jadi Kapolri. Karena melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan sepenuhnya hak prerogatif presiden.
"Masalahnya adalah bagaimanapun Jokowi tersudut dengan putusan ini," ujarnya.
Sedangkan pakar komunikasi politik, Heri Budianto mengatakan, jika Jokowi melantik Budi Gunawan, maka publik yang pro pemberantasan korupsi akan bersuara lantang mengkritik Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, kritikan juga akan datang dari Tim 9 yang pernah memberikan saran untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
Sementara itu jika tak melantik maka dia akan berhadapan dengan PDIP. "Menurut saya saatnya presiden bersikap dengan mempertimbangkan resiko politik paling sedikit," imbuh Heri, yang juga Direktur Eksekutif PolcoMM Institute ini.
Penilaian serupa juga dilontarkan Waketum PAN Dradjad Wibowo. Menurutnya, saat ini posisi Jokowi memang dilematis. "Kalau dilantik opini publik hancur, kalau tidak dilantik, di politik bisa babak belur," ujarnya.
Dihadapkan pada posisi rumit seperti itu, Drajad menilai, menjadi wajar saja jika Presiden Jokowi menunda-nunda mengambil keputusan penyelesaian polemik KPK-Polri. Apalagi Jokowi pernah berjanji hanya akan tunduk kepada rakyat dan konstitusi.
Situasi Jokowi bak terjebak di lubang jarum. Satu sisi Jokowi harus mendengarkan suara rakyat, di sisi lain sebagai politisi dia harus menjaga 'kartunya' tetap hidup.
"Jokowi bisa menggunakan politik katapel. Tapi Jokowi harus jeli dan teliti, kalau tidak bisa kena kepala orang atau kepala sendiri," katanya.
Segera Lantik
Saat ini, tekanan ke Jokowi untuk melantik Budi Gunawan kian santer setelah hakim tunggal Sarpin mencabut status tersangka Komjen Budi. Khususnya PDIP sebagai partai pengusung Jokowi, tak ragu lagi mendorong Jokowi lekas melantik Komjen Budi yang disebut-sebut dekat dengan Teuku Umar itu jadi Kapolri. Bagi Trimedya, tak ada lagi alasan bagi Jokowi untuk menunggu lebih lama melantik BG.
"Saya kira [BG] akan dilantik. Karena putusan Pengadilan Jakarta Selatan sudah inkrah. Pak Jokowi kan konsisten (sebelumnya) menunggu proses praperadilan," kata Wakil Ketua DPR Trimedya Pandjaitan.
Desakan serupa juga datang dari politikus PDIP lainnya, TB Hasanuddin. Ia mendesak Presiden Jokowi segera melantik Budi Gunawan. Sebelumnya di Solo, Jawa Tengah, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pentolan KIH lainnya juga meminta Presiden mengambil keputusan setelah putusan praperadilan.
Ajukan PK
Terkait hal itu, Kalangan pro pemberantasan korupsi seperti Prof Denny Indrayana juga melihat masih ada jalan keluar untuk mengantisipasi putusan PN Jaksel yang kontroversial tersebut. Misalnya KPK dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Putusan praperadilan sudah terlanjur memutuskan demikian. Putusan yang menurut saya harus tetap dikritisi. Karena Putusan MK tahun 2012 melarang putusan praperadilan dibanding, dan UU MA mengatakan MA tidak bisa memeriksa praperadilan, satu-satunya jalan yang tersedia bagi KPK adalah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA," kata guru besar hukum UGM ini.** (bbs, dtc, kom, ral, sis)
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan menentukan nasib Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, setelah keluarnya putusan praperadilan. Saat ini, semua pihak harap-harap cemas menanti ketegasan sikap Jokowi.
Namun hingga tadi malam, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi segera memutuskan sikap terkait Komjen Budi Gunawan. Meski mengadakan rapat paripurna dengan para menteri Kabinet Kerja, namun Presiden Jokowi sama sekali tak menyinggung hasil praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan tersebut.
"Tidak ada sama sekali, tidak sama sekali," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy, Senin [16/2/2015] malam.
Tedjo mengatakan, rapat tadi malam hanya membahas koordinasi antar kementerian.
Termasuk di dalamnya penyerapan anggaran kementerian sesuai APBN-P.
Penegasan serupa juga disampaikan Menkum HAM Yasonna Laoly. Politisi PDIP memastikan Jokowi tidak berbicara soal nasib Budi Gunawan dalam rapat. "Tidak ada dibicarakan satu kata pun soal itu," kata Yasonna.
Tersudut
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai tak masalah Jokowi tak melantik Komjen Budi jadi Kapolri. Karena melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan sepenuhnya hak prerogatif presiden.
"Masalahnya adalah bagaimanapun Jokowi tersudut dengan putusan ini," ujarnya.
Sedangkan pakar komunikasi politik, Heri Budianto mengatakan, jika Jokowi melantik Budi Gunawan, maka publik yang pro pemberantasan korupsi akan bersuara lantang mengkritik Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, kritikan juga akan datang dari Tim 9 yang pernah memberikan saran untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
Sementara itu jika tak melantik maka dia akan berhadapan dengan PDIP. "Menurut saya saatnya presiden bersikap dengan mempertimbangkan resiko politik paling sedikit," imbuh Heri, yang juga Direktur Eksekutif PolcoMM Institute ini.
Penilaian serupa juga dilontarkan Waketum PAN Dradjad Wibowo. Menurutnya, saat ini posisi Jokowi memang dilematis. "Kalau dilantik opini publik hancur, kalau tidak dilantik, di politik bisa babak belur," ujarnya.
Dihadapkan pada posisi rumit seperti itu, Drajad menilai, menjadi wajar saja jika Presiden Jokowi menunda-nunda mengambil keputusan penyelesaian polemik KPK-Polri. Apalagi Jokowi pernah berjanji hanya akan tunduk kepada rakyat dan konstitusi.
Situasi Jokowi bak terjebak di lubang jarum. Satu sisi Jokowi harus mendengarkan suara rakyat, di sisi lain sebagai politisi dia harus menjaga 'kartunya' tetap hidup.
"Jokowi bisa menggunakan politik katapel. Tapi Jokowi harus jeli dan teliti, kalau tidak bisa kena kepala orang atau kepala sendiri," katanya.
Segera Lantik
Saat ini, tekanan ke Jokowi untuk melantik Budi Gunawan kian santer setelah hakim tunggal Sarpin mencabut status tersangka Komjen Budi. Khususnya PDIP sebagai partai pengusung Jokowi, tak ragu lagi mendorong Jokowi lekas melantik Komjen Budi yang disebut-sebut dekat dengan Teuku Umar itu jadi Kapolri. Bagi Trimedya, tak ada lagi alasan bagi Jokowi untuk menunggu lebih lama melantik BG.
"Saya kira [BG] akan dilantik. Karena putusan Pengadilan Jakarta Selatan sudah inkrah. Pak Jokowi kan konsisten (sebelumnya) menunggu proses praperadilan," kata Wakil Ketua DPR Trimedya Pandjaitan.
Desakan serupa juga datang dari politikus PDIP lainnya, TB Hasanuddin. Ia mendesak Presiden Jokowi segera melantik Budi Gunawan. Sebelumnya di Solo, Jawa Tengah, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pentolan KIH lainnya juga meminta Presiden mengambil keputusan setelah putusan praperadilan.
Ajukan PK
Terkait hal itu, Kalangan pro pemberantasan korupsi seperti Prof Denny Indrayana juga melihat masih ada jalan keluar untuk mengantisipasi putusan PN Jaksel yang kontroversial tersebut. Misalnya KPK dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Putusan praperadilan sudah terlanjur memutuskan demikian. Putusan yang menurut saya harus tetap dikritisi. Karena Putusan MK tahun 2012 melarang putusan praperadilan dibanding, dan UU MA mengatakan MA tidak bisa memeriksa praperadilan, satu-satunya jalan yang tersedia bagi KPK adalah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA," kata guru besar hukum UGM ini.** (bbs, dtc, kom, ral, sis)
Editor | : | bbs, dtc, kom, ral, sis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg