Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
HUKUM
Kapolri Copot Dua Jenderal Polisi Terkait Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra
Jumat 17 Juli 2020, 23:29 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo YuwonO
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya diduga melanggar kode etik terkait kedatangan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo lebih dahulu dicopot karena terbukti membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni 2020 lalu.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga dua lembaga di internal kepolisian membantu pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Dua lembaga itu adalah Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Sumber : CNN Indonesia




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top