Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MEDIA PEMBELAJARAN
Mantan Kadisdik Rudianto dan Eks Plh Kadisdik Riau Indra Agus di Panggil Kejaksaan Tinggi Riau
Jumat 17 Juli 2020, 23:02 WIB
Indra Agus Lukman Mantan Plh Kadisdik Riau dan Rudianto Mantan Kadisdik Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudiyanto, mengakui telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi untuk dimintai keterangan terhadap kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.

Rudi mengatakan, ia telah menjawab dan memberikan keterangan apa yang telah ditanyakan oleh pihak Kejati. Selain dirinya, juga ikut dipanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau, yang juga mantan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Riau tahun 2018 yang lalu, Indra Agus Lukman.

“Yah saya sudah dipanggil sebagai saksi, dan telah memberikan jawaban apa yang dipertanyakan pihak Kejati. Bagi saya pemanggilan sebagai saksi tetap menjalankannya,” jelas Rudi, Jumat (17/7/2020).

 “Sebelum saya, juga ikut dipanggil pegawai di Disdik. Mantan Plh Kadisdik juga sudah dipanggil terkait hal yang sama,” ujar Rudi lagi.

Dijelaskan Rudi, pada saat kegiatan pengadaan tersebut berlangsung, dirinya juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, dan selanjutnya untuk roda organisasi yang ada di Disdik Riau, ditunjuk Plh Kadisdik, Indra Agus Lukman, yang saat ini menjabat sebagai Kadis ESDM.

“Pada saat kegiatan itu saya menjabat Pj Bupati Inhil. Nah untuk Plh Kadisdik-nya ada Indra Agus. Kalau saya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, silakan tanyakan lagi kepada Indra Agus,” tegas Rudi.

Sementara itu, mantan Plh Kadisdik Riau, Indra Agus Lukman, saat dihubungi membenarkan ia dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau, namun hanya sebatas mempertanyakan tugas sebagai Plh, dan mempertanyakan tugas dari kabid-kabid di SMA/SMK Disdik Riau.

“Ia ada dimintai keterangan, tapi tak ada keterkaitannya dengan kegiatan itu. Saya ditanya sebagai Plh, dan kabid SMA, tahun 2017/2018. Saya hanya menjalankan Plh saja di Disdik 2018,” ujar Indra Agus Lukman, Jumat (17/7/2020).

Untuk diketahui, Rudiyanto dilantik sebagai Pj Bupati Inhil pada bulan Februari 2018 yang lalu. Dan ia menjabat sebagai Pj Bupati Inhil selama lebih kurang 6 bulan. Selanjutnya Indra Agus ditunjuk menjadi Plt Kadisdik Riau dan kegiatan di Disdik Riau dijalankan oleh Indra Agus Lukman, selama Rudiyanto menjabat sebagai Pj Bupati Inhil. (**)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top