Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Karhutla
Aktifis LSM IDLH Pertanyakan Proses Hukum di PT. Arara Abadi
Kamis 16 Juli 2020, 22:53 WIB
Suswanto S.Sos, Aktifis LSM Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH), Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Aktifis LSM Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH), Kabupaten Pelalawan, Suswanto S.Sos, pada Kamis (16/7/2020) pertanyakan proses hukum atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di konsesi PT. Arara Abadi. Karhutla di PT. Arara Abadi terjadi pada Minggu tgl 28 Juni 2020 lalu di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

"Sejauh ini proses hukum terhadap perusahaan PT. Arara Abadi atas Karhutla tersebut belum diketahui", ujar Suswanto mempertanyakan. "Kami Pengurus DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup, Kabupaten Pelalawan mendesak penegak hukum dan pihak berwewenang, baik itu Kepolisian maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera memprosesnya,” tandas Suswanto mendesak penagak hukum dan pihak berwewenang.

Sekretaris DPC LSM IDLH Kabuoaten Pelalawan itu meminta agar penegak hukum segera menetapkan tersangka atas Kasus kebakaran lahan yang  terjadi di konsesi PT. Arara Abadi tersebut. Kita mengharapkan, agar Penegak hukum tetap bekerja secara objektif dan profesional demi tegaknya supermasi hukum atas kasus tersebut.

“Jangan sampai terkesan ada pembedaan dan tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap Perusahaan-perusahaan yang mengalami Karhutla. Perlu kita ingat bersama bahwa didepan hukum semuanya mempunyai kedudukan yang sama. Dan penetapan tersangka atas kasus Karhutla  terhadap PT. SSS, dan PT. ADEI Palantation, kita apresiasi, kata Suswanto mengakhiri. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top