Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Janji Bisa Loloskan CPNS, Pasangan Suami Istri ASN Pemkab. Kampar Ditangkap Polisi
Rabu 15 Juli 2020, 13:55 WIB
Tersangka FE (Lk 48) dan ME (Pr 47) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar tersangka penipuan diamankan di polres Kampar
KAMPAR. RIAUMADANI. COM -  Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jajaran Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kampar, Provinsi Riau diamankan Polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji bantu masukkan anak korban menjadi pegawai negeri.

Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar ini adalah FE (Lk 48) dan ME (Pr 47) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (10/7/2020) disaat mereka berada di Daerah Rawamangun Jakarta Timur.

Penangkapan tersangka FE dan istrinya ME ini atas laporan korbannya Mansek Sihombing warga Bangkinang Kampar karena korban telah ditipu oleh kedua tersangka sebesar Rp 165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 20.00 wib, saat itu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk menjadi ASN dengan meminta uang sebesar Rp 165 juta dan uang yang diminta tersebut telah diserahkan oleh korban kepada kedua tersangka.

Beberapa bulan kemudian setelah pengumuman seleksi ASN keluar ternyata nama anak korban tidak ada dalam daftar kelulusan, lalu korban mendatangi tersangka dan meminta uangnya untuk dikembalikan.

Tersangka saat itu berjanji akan segera mengembalikan uang korban, namun tidak pernah ada realisasi dan itikad baik dari mereka untuk memulangkan uang korban dimana korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Kampar pada bulan September 2019 lalu untuk pengusutannya.

Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di Jajaran Pemkab Kampar ini diketahui sudah sejak beberapa bulan lalu pergi ke Jakarta tanpa izin serta tidak pulang-pulang.

Akhirnya Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Kampar berangkat ke Jakarta serta berkordinasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya dan petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku sekaligus membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri , SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut dan disampaikan Fajri bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
 Humas Polres Kampar




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top