Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
DUGAAN KORUPSI
Mantan Kadisdik Riau Rudiyanto Mangkir Panggilan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Media Pembelajaran
Senin 13 Juli 2020, 23:09 WIB
Rudiyanto
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudiyanto mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (13/7/2020).

Awalnya, Rudiyanto akan diklarifikasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di dinas tersebut.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan hal tersebut. “Saksi atas nama Rudiyanto panggilannya hari ini, tapi tidak datang,” ujar Hilman Azazi, Senin sore.

Penyidik, kata Hilman, tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Rudiyanto tersebut. Tidak ada surat atau pemberitahuan dari mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) itu kepada penyidik.

“Alasannya tidak diketahui, tanpa keterangan,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Atas sikap tidak kooperatif itu, penyidik kata Hilman, akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“(Segera) dibuat panggilan kedua,” pungkas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, dinukil dari haluanriau.co.

Sebelumnya, Hilman menyatakan jika pihaknya meyakini adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Saat ini tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN).

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.(**)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top