NARKOBA
Konfrensi Pers Kapolresta Pekanbaru dengan Tersangka beserta Barang bukti yang diamankan Polresta Pekanbaru. Foto: Antara
Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Dengan BB 5 Kg Sabu dan 8 Ribu Ekstasi
Jumat 10 Juli 2020, 23:16 WIB
Konfrensi Pers Kapolresta Pekanbaru dengan Tersangka beserta Barang bukti yang diamankan Polresta Pekanbaru. Foto: Antara
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita lima kilogram sabu-sabu serta delapan ribu pil ekstasi dari tangan dua tersangka berikut barang bukti senjata api di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
"Kita berhasil menangkap dua pemilik lima kilogram sabu serta delapan ribu butir pil ekstasi, inisial AK alias Andi dan JA alias Jeri. Dari kedua tersebut juga disita dua senjata api laras pendek beserta puluhan peluru tajam," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mukmin Wijaya di Pekanbaru, Jumat (10/7/2020) dikutip dari antarariau.
Ia mengatakan kedua tersangka yang masih berusia 20 tahunan itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Budi Utomo, Kota Pekanbaru, medio pekan ini. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan panjang akan informasi peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kota Madani tersebut.
Saat penangkapan berlangsung, benar saja polisi menyita lima paket besar sabu-sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita senjata api berikut puluhan amunisinya.
Nandang mengatakan senjata api itu milik tersangka AK. Kepada polisi, AK mengaku membeli senjata api itu senilai Rp50 juta dari seseorang yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
AK mengaku menyimpan senjata api untuk berjaga-jaga diri kalau ada yang mengganggu bisnis haramnya itu. Beruntung, senjata itu tak digunakan ketika petugas menangkapnya pada Selasa malam, 7 Juli 2020 lalu.
"Atas perbuatannya memiliki senjata api, penyidik menambah pasal 1 Undang-Undang Darurat," kata Nandang.
Nandang menjelaskan, sabu dan ekstasi milik kedua tersangka berasal dari luar Kota Pekanbaru. Narkoba itu rencananya dijual di sekitar Pekanbaru. Kepada petugas, keduanya mengaku baru pertama kali menjadi pengedar.
Namun, Nandang yakin tersangka sudah berulang kali menjual narkoba di Pekanbaru. Pasalnya dari kedua tersangka ditemukan uang tunai Rp29 juta, diduga hasil transaksi narkoba.
Terkait peredaran narkoba ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkoba. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
"Kita berhasil menangkap dua pemilik lima kilogram sabu serta delapan ribu butir pil ekstasi, inisial AK alias Andi dan JA alias Jeri. Dari kedua tersebut juga disita dua senjata api laras pendek beserta puluhan peluru tajam," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mukmin Wijaya di Pekanbaru, Jumat (10/7/2020) dikutip dari antarariau.
Ia mengatakan kedua tersangka yang masih berusia 20 tahunan itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Budi Utomo, Kota Pekanbaru, medio pekan ini. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan panjang akan informasi peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kota Madani tersebut.
Saat penangkapan berlangsung, benar saja polisi menyita lima paket besar sabu-sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita senjata api berikut puluhan amunisinya.
Nandang mengatakan senjata api itu milik tersangka AK. Kepada polisi, AK mengaku membeli senjata api itu senilai Rp50 juta dari seseorang yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
AK mengaku menyimpan senjata api untuk berjaga-jaga diri kalau ada yang mengganggu bisnis haramnya itu. Beruntung, senjata itu tak digunakan ketika petugas menangkapnya pada Selasa malam, 7 Juli 2020 lalu.
"Atas perbuatannya memiliki senjata api, penyidik menambah pasal 1 Undang-Undang Darurat," kata Nandang.
Nandang menjelaskan, sabu dan ekstasi milik kedua tersangka berasal dari luar Kota Pekanbaru. Narkoba itu rencananya dijual di sekitar Pekanbaru. Kepada petugas, keduanya mengaku baru pertama kali menjadi pengedar.
Namun, Nandang yakin tersangka sudah berulang kali menjual narkoba di Pekanbaru. Pasalnya dari kedua tersangka ditemukan uang tunai Rp29 juta, diduga hasil transaksi narkoba.
Terkait peredaran narkoba ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkoba. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau