Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
LBH Brata Jaya Riau Hadir Membela Masyarakat Lemah
Kamis 09 Juli 2020, 15:35 WIB
Ketua LBH Brata Jaya Riau Safii Muhammad Nuh SH 
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata Jaya Riau hadir untuk memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat. Dalam kurung waktu kurang lebih dua tahun LBH Brata Jaya Riau telah berdiri di Propinsi Riau, kurang lebih 150 perkara pengaduan masyarakat telah ditangani.

Hal itu ditegaskan oleh ketua LBH Brata Jaya Riau Safii Muhammad Nuh SH kepada media ini, sore Kamis (9/7/20) dikediamannya di kompleks perumahan Bumi Asri kota Pangkalan Kerinci. Dari sekian banyak pengaduan masyarakat yang telah ditangani LBH Brata Jaya Riau, bisa dikatakan sekitar 80% selesai, baik secara hukum maupun secara kekeluargaan melalui jalan mediasi, jelasnya.

Kalaupun ada perkara ditangani oleh LBH Brata Jaya Riau tidak bisa selesai, disebabkan karena kurangnya alat bukti. Ada juga perkara yang ditangani prosesnya masih berjalan. 

Dikatakannya, LBH Brata Jaya Riau memberi pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Tujuan supaya masyarakat mendapat kepastian hukum atau keadilan dalam penegakan supermasi hukum. Kemudian juga supaya kedudukan hukum itu setara dimata masyarakat, yang artinya dalam memperoleh keadilan tidak ada perbedaan orang kaya dengan orang miskin, tukasnya.

Akan tetapi pria yang biasa dipanggil Safii itu, menilai banyak masyarakat yang  merasa berat mengadukan perkaranya kepada LBH. Masyarakat menganggap, LBH menangani perkaranya ada biaya. Pada hal asalkan dibuktikan dengan surat keterangan benar-benar tidak mampu dari Desa/Kelurahan, perkaranya akan dibela secara gratis, jelas Safii yang berprofesi sebagai advokad itu.

"Begitu banyaknya warga yang punya masalah yang butuh pembelaan secara hukum," ungkap Safii.

Lanjutnya, selama ini juga LBH Brata Jaya Riau telah banyak memberi pembelaan secara gratis kepada masyarakat yang miskin. Dari seluruh perkara pengaduan masyarakat yang telah dia tangani, kurang lebih 90% didominasi permasalahan perampasan atau sengketa hak atas tanah, ujarnya membeberkan.

Ketua LBH Brata Jaya Riau berharap, masyarakat harus terbuka dalam setiap persoalan yang dihadapi. Jangan ragu mengadu kepada LBH Brata Jaya Riau, karena LBH Brata Jaya Riau hadir benar-benar pemberi pembelaan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terpinggirkan dan belum bisa mengakses hukum, cetusnya menghimbau.

Ditempat terpisah pada Kamis (9/7/12) malam, salah seorang warga Pangkalan Kerinci bernama Lindung Lumbantobing (53) mengaku sebagai salah satu klien LBH Brata Jaya Riau. Dia sangat berterima kasih kepada ketua LBH Brata Jaya Riau telah menyelesaikan perkara tanah miliknya di daerah Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan bulan Juni lalu.

Diakuinya bahwa LBH Brata Jaya Riau memberi pembelaan terhadapnya dalam perkara tanah tersebut tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Pada hal menurut Lindung, persoalan tanahnya tersebut telah berjalan sejak tahun 2012 lalu. Sejak itu juga dia telah melakukan upaya untuk menyelesaikan namun tidak pernah berhasil. Akhirnya perkara tanahnya tersebut dia laporkan kepada LBH Brata Jaya Riau, jelasnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top