Reformasi Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
1,6 Juta PNS Terancam Dipecat, Tjahjo Kumolo: Karena Mereka Tidak Produktif Bekerja
Kamis 09 Juli 2020, 01:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo KumoloJAKARTA RIAUMADANI. COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara ( ASN).
Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.
Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.
"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.
Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.
Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.
Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.
Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.
Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.
Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau