Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Peraturan Mentri dalam Negeri No 109 tahun 2019
Hariyandi : Kertas Dokumen Kependudukan Diganti, Masyarakat Bisa Cetak Sendiri
Selasa 07 Juli 2020, 14:03 WIB
Hariyandi  Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, 
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan surat edaran bahwa dukumen kependudukan menggunakan admistrasi di Kabupaten Meranti seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akte kematian dan dokumen kependudukan lainnya, dengan mengunakan Kertas HVS A4 80 Gram, Kecuali Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Adapun perubahan tersebut terhitung pada tanggal 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Mentri dalam Negeri No 109 tahun 2019 sehingga dengan penggantian blanko tersebut masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Hal ini disampikan Hariyandi  Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, selasa (07/07/2020). Ia mengatakan, "perubahan ini mulai berlaku 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan, kecuali E-KTP dan KIA. Untuk dokumen kependudukan lain dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram."terangnya

" Penggunaan kertas HVS tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 sehingga tidak mengunakan Blangko lagi dan hal itu berlaku seluruh indonesia," ujarnya Hariyandi.

Bahkan dengan perbedaan KK yang sistem Blangko tersebut sangat beda menurut Hariyandi, KK dan dukumen dengan sistem terbaru ini berbentuk sistem Blankon yang hingga dicek dalam sistem melalui Aplikasi VeryDS dari HP (red-telpon).

" kalau sekarang sudah diperlakukan dengan sistem online dan Gmail jadi masyarakat sudah bisa mencetak dengan sendirinya, bahkan bisa cek dalam aplikasi seperti sistem daring jadi bagi masyarakat yang belum tahu pasti kita dampingi dan kita bantu," jelasnya lagi. 

Tambah Hariyandi," kita berharap dengan adanya perubahan ini seperti biasalah melakukan akses kependudukan melalui dinas terkait yaitu UPT yang ada. Sehingga masyarakat juga dapat mencetak sendiri melalui Aplikasi dan Gmail," pungkasnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top