Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI OPD KABUPATEN SIAK
Kejati Riau Panggil Sekdaprov Yan Prana Jaya Sebagai Saksi Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Senin 06 Juli 2020, 23:28 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid
PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bidang Pidana Khusus memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Senin (6/7/2020). Pemanggilan itu diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak.

Informasi yang dirangkum, Yan Prana memenuhi panggilan penyidik sejak Senin pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya telah memanggil Sekdaprov. Riau Yan Prana Jaya untuk dimintai keterangannya atas dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Di antaranya Sekretaris Daerah Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Siak dan Badan Keuangan Daerah Siak.

Sejauh ini, dia mengatakan telah memanggil lima orang saksi, termasuk Yan Prana yang diketahui merupakan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Siak itu.

"Iya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD Siak) dan Kepala Bappeda (yang menjabat) tahun sekian-sekian," katanya.

Dia mengatakan penyelidikan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di ketiga OPD tersebut, seperti biaya-biaya operasional kantor.

"(Dugaan korupsi) biaya-biaya kantor dan operasional kantor lah," kata dia.

Hilman mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi itu masih tahap awal. Dia juga enggan menyebutkan dugaan berapa kerugian negara diakibatkan penyalah gunaan wewenang tersebut. Rls




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top