Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
KARHUTLA
Kapolda Riau: Jalankan Tugas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakar Lahan
Senin 06 Juli 2020, 23:01 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol, Agung Setya Imam Efendi,
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Hingga Juli 2020 Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau telah mencapai 1.166 Hektar lahan, termasuk dilahan perusahaan. Dan Polda Riau sebagai salah satu tim Satgas Karhutla dalam penegakan hukum, tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kasus Karhutla yang terjadi di Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol, Agung Setya Imam Efendi, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemasangan police line di lahan yang terbakar, harus ada hasil penyelidikan terhadap lahan yang terbakar. Milik siapa dan statusnya, serta penyebab kebakaran. Jika telah ditemukan alat bukti dilokasi kebakaran barulah pihak kepolisian melakukan tindakan.

“Penanganan kebakaran hutan sesuai prosedurnya, police line adalah upaya menstatus quokan, upaya penegakan hukum. Tidak semua lokasi kejahatan dilakukan police line. Kita menemukan alat bukti kalau ada alat buktinya diteruskan masuk dalam kontruksi pidana, atau tidak sama persepsi tentang police line,” ujar Kapolda, usai mengadakan rapat koordinasi penanganan Karhutla bersama Gubernur Riau, Yamsuar, Senin (6/7).

“Lokasi kejahatan itu harus dilakukan pemeriskaan. Di tahapan ini adalah melakukan alat bukti police line tujuannya menemukan alat bukti, kalau ada alat bukti yang ditemukan kemudian kita rumuskan apakah itu suatu hal yang masuk dalam pidana atau tidak. Jadi tidak boleh diambil keputusan langsung. Kadang perlu waktu satu jam atau dua jam bisa selesai, ya sudah police line selesai,” jelasnya.

Terkait dengan adanya kebakaran lahan dilokasi perusahaan mana saja yang terbakar. Jendral bintang dua ini juga belum bisa memastikan perusahaan mana saja. Yang dilakukan saat ini upaya dalam pencegahan, dan pencegahan ini juga bagian dari penegakan hukum.

“Datanya nanti kita lihat perusahaan mana, tapi gini, sesuai yang disampikan pak Gubernur, upaya kita melakukan pencegahan. Penegakan hukum itu adalah upaya kita dalam melakukan pencegahan. Dalam uoaya hukum itu kita buka saja melakukan siapa pelakunya, tapi siapa orang-orang, tapi siapa orang-orang yang melakukan melakukan agar berhenti membakar,” tegas Kapolda. (Tis/mcr).




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top