Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
  • Lurah Sungai Apit. M. Lias, Tinjau Pembuatan Sumur Bor di Persawahan Sabak Jaya. Kontraktor Tidak Lapor   ●   
Hukuman Mati
3 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Siak Divonis Hukuman Mati
Jumat 13 Februari 2015, 04:14 WIB
Tiga terdakwa mutilasi menunggu vonis hakim, Kamis (12/2/2015).

SIAK. Riaumadani. com  - Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Siak, akhirnya sama-sama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Siak dalam sidang yang berlangsung Kamis [12/2/2015].

Ketiga terdakwa, Muhammad Delfi, Dita Desmala Sari dan Supyian mendengarkan amar putusan masing-masing ‎yang dibacakan hakim secara bergantian.

Muhammad Delfi pertama diputuskan mendapat hukuman mati. Selanjutnya Supyian, menyusul Dita Desmala Sari.

Namun, saat majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva dan hakim anggota, masing-masing Naibaho dan Robi Wibowo membacakan amar putusan pidana mati, Muhammad Delfi tampak santai. Begitu juga Dita, air mukanya tampak datar. Sedangkan Supyan tampak lebih gugup.

Ketiga terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan itu.‎ Mereka menyatakan banding ke PT Pekanbaru.
Sidang tersebut dihadiri oleh JPU Endah Purwaningsih dan Muhammad Erlangga. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wan Arwin Timimi.

Mendengar putusan pidana mati, pembunuh 7 korban anak-anak di Siak dan Rokan Hilir itu tampak santai. Sementara pengunjung yang hadir dalam ruang sidang itu berdiri mendengar putusan tersebut.

"Apa sikap kamu terhadap putusan itu," tanya hakim Ketua usai membacakan amar putusan kepada terdakwa M. Delfi.

Delfi, panggilannya hanya tampak biasa saja. Wajahnya datar saja sambil melangkahkan kaki ke penasehat hukumnya, Wan Arwin Timimi. Setelah berbisik dengan penasehat hukumnya, Delfi pun akhirnya menjawab santai pertanyaan majlis.

"Banding," jawabnya.

"Baiklah, diberikan waktu selama tujuh hari," sebut majelis sembari menutup sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Siak, Muhammad Delfi.

Pembunuhan dan mutilasi

Delfi Cs melakukan pembunuhan dan mutilasi dengan sangat sadis. Delfi sebagai pelaku utama sengaja mencari bocah-bocah untuk dibunuh dan dimutilasi, guna diambil alat kelaminnya. Itu dilakukannya mengikuti petunjuk ayahnya, seorang dukun, sebagai syarat menjadi dukun hebat.

Dalam melakukan aksinya itu, Delvi dibantu istrinya, Dita. Setelah mereka bercerai, ia dibantu oleh temannya, Syupian. Proses mutilasi ‎yang dilakukan ketiga terdakwa sangat sadis. Seperti membujuk korban ke lokasi pemancingan, lalu membuka celana korban.

Dita bertugas membuka celana korban, lalu memainkan kelamin korban. Setelah kelamin korban menegang, Supyan bertindak mencekek leher korban, lalu kemaluan korban dipotong. Setelah aksi keji itu berhasil, ketiga terdakwa juga memotong-motong daging korban untuk kemudian dijual. Korban dengan kondisi mengenaskan ditinggalkan oleh terdakwa.

Pembunuhan berantai yang diotaki M Delfi berlangsung dari awal Juli 2013 lalu, dari baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs terentang di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun.

Tiga korban yakni Rendi, Marjevan, dan Fesmilin merupakan bocah-bocah asal Perawang, Siak. Tiga lainnya, Hamdi, Akbar, dan Acik merupakan warga Mandau, Bengkalis. Sedangkan Febrian Dela, korban paling muda yang masih berusia lima tahun, merupakan warga Rantau Kopar, Rokan Hilir.

Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Ketika itu Delfi beraksi bersama temannya, Syupian, yang pernah bekerja di rumah potong hewan. **




Editor : Tis.Trc
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top