AirMolek, Inhu, RIAUMADANI. COM - Sebagaimana dibeberkan Wanti Rahayu Ningsih sebagai penggugat, dihadapan Hatta Munir Aktivi" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Diduga Timpa SKT, Kasus Penyerobotan Lahan Berujung Hukum
Wati Rahayu Ningsih Laporkan Safrikal Kades Kelawat Secara Hukum, di Duga Jual Lahan Miliknya
Sabtu 04 Juli 2020, 14:50 WIB
Santoso  Bersama Istri, Wanti Rahayu Ningsih.* doc_BDS
AirMolek, Inhu, RIAUMADANI. COM - Sebagaimana dibeberkan Wanti Rahayu Ningsih sebagai penggugat, dihadapan Hatta Munir Aktivis Pemerhati Lingkungan di Air Molek, "sabtu (04/07/2020), sore.

Ibu muda ini didampingi Santoso (suami) dan kerabatnya membeberkan penyerobotan sebidang tanah  miliknya yang ia beli dari sdr.Amiruddin seluas berkisar 30 x 70 dengan dasar surat SKT tahun 2012 yang dikeluarkan oleh, Sudarmin mantan Kades Desa Kelawat dan M.Solkan (Almh, red) mantan Camat Sungai Lala.

Selanjutnya entah bagaimana jalannya, kemudian bisa terbit Sertifikat melalui Prona tahun 2017 atas nama Safrikal setelah ia menjadi Kades Desa Kelawat, dan Jhon Hendriadi. 

Kemudian sekitar tahun 2019, tanah yang sejatinya masih sah milik saya tersebut dijual belikan sdr.Safrikal Kades Desa Kelawat kepada sdr.Bento seluas sekitar 1 hektar.

"Dalam luasan 1 hektar tersebut, termasuk tanah saya didalamnya, memang belum saya urus balik namanya. Kini tanah tersebut sudah ditimbun oleh sdr.Bento," bebernya.

Selain itu, SKT sebagai bukti keabsahan kepemilikan tanah saya yang terletak disebelah jembatan (tidak jauh dari kolam renang sdr.Bento di Desa Kelawat, red), diputihkan oleh Safrikal Kades Desa Kelawat dengan alasan yang tidak bisa saya terima, "sesalnya.

Karena saya tidak terima, berdasarkan musyawarah keluarga, selanjutnya saya laporkan kasus ini secara Perdata dan Pidana keranah hukum.

Sekarang Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh BPN Indragiri Hulu (Inhu) sudah diblokir sejak Tanggal 27 Mei 2020. 

Saat ini, yang dinaikan baru kasus Perdatanya, yakni mengenai persil tanah, kelengkapan bukti surat- surat pendukung dan keterangan saksi-saksi," ungkapnya.

Masih lanjut Wati Rahayu Ningsih, sidang sudah berjalan 4 kali di PN Rengat, dan Selasa 07 Juli 2020 akan dilaksanakan sidang yang ke- 5 untuk mengambil keterangan saksi- saksi.

Adapun tergugat 1. sdr.Amiruddin, tergugat 2. sdr. Safrikal Kades Desa Kelawat, dan tergugat 3. sdr.Jhon Hendriadi (Keponakan Kades Desa Kelawat,red)," jelas Wati Rahayu Ningsih.

Ditempat yang sama, Hatta Munir Aktivis pemerhati lingkungan menyesalkan tindakan Safrikal Kades Desa Kelawat yang diduga melawan hukum. Saya akan pantau kasus ini hingga tuntas secara hukum,"tegasnya.

"Tindakannya memutihkan SKT dan memanipulasinya merupakan tindakan yang gegabah. Seharusnya tindakan memutihkan SKT itu lewat jalur Pengadilan, karena SKT tersebut merupakan produk hukum," kecam Hatta Munir.

Sementara itu, Safrikal Kades Desa Kelawat ketika dikonfirmasi by phone dinomor 08126820 xxxx sedang tidak aktive.

Pewarta: 84n68120
Editor: Budi D Srgh




Editor : BDS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top