Penantian Desa Jati Rejo, Serumpun Jaya dan Sungai Air Putih Berbuah Manis
Bupati Inhu Legitimasi Kebun Plasma Kemitraan PT.TPP 4.18 H di Desa Redang Seko Untuk 3 Desa
Rabu 01 Juli 2020, 16:40 WIB
Redang Seko, Inhu, RIAUMADANI. COM - Dalam rangka peninjauan lapangan kemitraan PT.Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) dengan Desa Jati Rejo, Desa Serumpun Jaya, dan Desa Sungai Air Putih yang di "Okupasi" oknum masyarakat di Kec.Lirik.
Kemudian, berdasarkan surat perintah tugas nomor: 090/DISTANKAN- BUN/VI/2020/1010 Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto memerintahkan: Sriwahyu Hariyanto, TY, SP, MP. Kabid.Perkebunan, Distankan Kab.Inhu, Raja Fachrurazi, S.sos.Kabag.Tapem Setdakab.Inhu, Yusbendri Dinas Kesbangpol, Satpol PP, Camat Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Camat Lirik, Staf Distankan Kab.Inhu, " Demikian papar Sriwahyu Hariyanto, rabu (01/07/2020), siang, diareal kebun Plasma Desa Redang Seko.
Disebutkannya, lahan sawit seluas 4.18 hektar, saat ini sudah sah dan meliliki kekuatan hukum sesuai nama yang tercantum dalam SK Peserta Plasma, tetapi dikarenakan pertumbuhan pohon sawitnya kurang merata, maka untuk sementara belum bisa dibagikan kesetiap anggota.
Disepakati pengerjaannya "Tanggung Renteng" dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi rata, sampai pertumbuhannya berjalan baik, "sebutnya.
Bilamana masih ada oknum masyarakat yang mengganggu keberadaan lahan ini, silahkan melaporkannya secara hukum, atau silahkan menghubungi pemerintah Desa atau Pemkab Inhu.
Untuk itu, atas tinjauan dan adanya SK Peserta Plasma yang sudah dilegitimasi Bupati Inhu ini, mohon kiranya Kades bersama aparat Desa Redang Seko mengimformasikan sesegera mungkin kepada warganya agar tidak terjadi kesalah pahaman," tegasnya
Kemudian, berdasarkan surat perintah tugas nomor: 090/DISTANKAN- BUN/VI/2020/1010 Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto memerintahkan: Sriwahyu Hariyanto, TY, SP, MP. Kabid.Perkebunan, Distankan Kab.Inhu, Raja Fachrurazi, S.sos.Kabag.Tapem Setdakab.Inhu, Yusbendri Dinas Kesbangpol, Satpol PP, Camat Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Camat Lirik, Staf Distankan Kab.Inhu, " Demikian papar Sriwahyu Hariyanto, rabu (01/07/2020), siang, diareal kebun Plasma Desa Redang Seko.
Disebutkannya, lahan sawit seluas 4.18 hektar, saat ini sudah sah dan meliliki kekuatan hukum sesuai nama yang tercantum dalam SK Peserta Plasma, tetapi dikarenakan pertumbuhan pohon sawitnya kurang merata, maka untuk sementara belum bisa dibagikan kesetiap anggota.
Disepakati pengerjaannya "Tanggung Renteng" dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi rata, sampai pertumbuhannya berjalan baik, "sebutnya.
Bilamana masih ada oknum masyarakat yang mengganggu keberadaan lahan ini, silahkan melaporkannya secara hukum, atau silahkan menghubungi pemerintah Desa atau Pemkab Inhu.
Untuk itu, atas tinjauan dan adanya SK Peserta Plasma yang sudah dilegitimasi Bupati Inhu ini, mohon kiranya Kades bersama aparat Desa Redang Seko mengimformasikan sesegera mungkin kepada warganya agar tidak terjadi kesalah pahaman," tegasnya
Kemudian, kepada masing-masing Kades ditiga Desa yang nama-namanya tertera dalam SK penerima plasma jangan ada lagi perubahan atau penambahan sebab sesuai 261 itu sudah final," ingatnya.
Sementara itu, Hatta Munir didampingi Jumian Tokoh Masyarakat Desa Jati Rejo, menjelaskan, "Apa yang kita saksikan ini merupakan contoh kasus penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan pemerintah daerah tanpa menggiring atau melibatkan pemprov atau pusat.
Persoalan lahan Plasma ini mulai terjadi sejak jaman Bupati Rukhiyat, tahun 1999. Saat itu Desa Redang Seko masih masuk dalam Kec. Pasir Penyu.
Namun karena masih ada persoalan internal dan eksternal, maka pembagiannya terkendala. Syukur Alhamdulillah bertepatan HUT Bhayangkara Polri ke-74 pada tanggal 1 juli 2020 ini semua bisa terselesaikan oleh Pemkab.Inhu dengan cara yang arib, " kata aktivis senior pemerhati lingkungan ini.
Ditambahkannya, "Sangat banyak kasus serupa terjadi di Inhu, akan tetapi ada saja oknum masyarakat yang bermain tanpa melibatkan Pemkab dan melakukan pungutan sejumlah dana dengan dalih urusan kepemerintah pusat dan berbagai modus alasan, sehingga akhirnya berujung hukum dan penyesalan, "tandas Hatta Munir, mengingatkan.
Pewarta: 84n68120
Editor: Budi Darma Saragih
Sementara itu, Hatta Munir didampingi Jumian Tokoh Masyarakat Desa Jati Rejo, menjelaskan, "Apa yang kita saksikan ini merupakan contoh kasus penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan pemerintah daerah tanpa menggiring atau melibatkan pemprov atau pusat.
Persoalan lahan Plasma ini mulai terjadi sejak jaman Bupati Rukhiyat, tahun 1999. Saat itu Desa Redang Seko masih masuk dalam Kec. Pasir Penyu.
Namun karena masih ada persoalan internal dan eksternal, maka pembagiannya terkendala. Syukur Alhamdulillah bertepatan HUT Bhayangkara Polri ke-74 pada tanggal 1 juli 2020 ini semua bisa terselesaikan oleh Pemkab.Inhu dengan cara yang arib, " kata aktivis senior pemerhati lingkungan ini.
Ditambahkannya, "Sangat banyak kasus serupa terjadi di Inhu, akan tetapi ada saja oknum masyarakat yang bermain tanpa melibatkan Pemkab dan melakukan pungutan sejumlah dana dengan dalih urusan kepemerintah pusat dan berbagai modus alasan, sehingga akhirnya berujung hukum dan penyesalan, "tandas Hatta Munir, mengingatkan.
Pewarta: 84n68120
Editor: Budi Darma Saragih
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau