Penantian Desa Jati Rejo, Serumpun Jaya dan Sungai Air Putih Berbuah Manis
Bupati Inhu Legitimasi Kebun Plasma Kemitraan PT.TPP 4.18 H di Desa Redang Seko Untuk 3 Desa
Rabu 01 Juli 2020, 16:40 WIB
Redang Seko, Inhu, RIAUMADANI. COM - Dalam rangka peninjauan lapangan kemitraan PT.Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) dengan Desa Jati Rejo, Desa Serumpun Jaya, dan Desa Sungai Air Putih yang di "Okupasi" oknum masyarakat di Kec.Lirik.
Kemudian, berdasarkan surat perintah tugas nomor: 090/DISTANKAN- BUN/VI/2020/1010 Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto memerintahkan: Sriwahyu Hariyanto, TY, SP, MP. Kabid.Perkebunan, Distankan Kab.Inhu, Raja Fachrurazi, S.sos.Kabag.Tapem Setdakab.Inhu, Yusbendri Dinas Kesbangpol, Satpol PP, Camat Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Camat Lirik, Staf Distankan Kab.Inhu, " Demikian papar Sriwahyu Hariyanto, rabu (01/07/2020), siang, diareal kebun Plasma Desa Redang Seko.
Disebutkannya, lahan sawit seluas 4.18 hektar, saat ini sudah sah dan meliliki kekuatan hukum sesuai nama yang tercantum dalam SK Peserta Plasma, tetapi dikarenakan pertumbuhan pohon sawitnya kurang merata, maka untuk sementara belum bisa dibagikan kesetiap anggota.
Disepakati pengerjaannya "Tanggung Renteng" dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi rata, sampai pertumbuhannya berjalan baik, "sebutnya.
Bilamana masih ada oknum masyarakat yang mengganggu keberadaan lahan ini, silahkan melaporkannya secara hukum, atau silahkan menghubungi pemerintah Desa atau Pemkab Inhu.
Untuk itu, atas tinjauan dan adanya SK Peserta Plasma yang sudah dilegitimasi Bupati Inhu ini, mohon kiranya Kades bersama aparat Desa Redang Seko mengimformasikan sesegera mungkin kepada warganya agar tidak terjadi kesalah pahaman," tegasnya
Kemudian, berdasarkan surat perintah tugas nomor: 090/DISTANKAN- BUN/VI/2020/1010 Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto memerintahkan: Sriwahyu Hariyanto, TY, SP, MP. Kabid.Perkebunan, Distankan Kab.Inhu, Raja Fachrurazi, S.sos.Kabag.Tapem Setdakab.Inhu, Yusbendri Dinas Kesbangpol, Satpol PP, Camat Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Camat Lirik, Staf Distankan Kab.Inhu, " Demikian papar Sriwahyu Hariyanto, rabu (01/07/2020), siang, diareal kebun Plasma Desa Redang Seko.
Disebutkannya, lahan sawit seluas 4.18 hektar, saat ini sudah sah dan meliliki kekuatan hukum sesuai nama yang tercantum dalam SK Peserta Plasma, tetapi dikarenakan pertumbuhan pohon sawitnya kurang merata, maka untuk sementara belum bisa dibagikan kesetiap anggota.
Disepakati pengerjaannya "Tanggung Renteng" dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi rata, sampai pertumbuhannya berjalan baik, "sebutnya.
Bilamana masih ada oknum masyarakat yang mengganggu keberadaan lahan ini, silahkan melaporkannya secara hukum, atau silahkan menghubungi pemerintah Desa atau Pemkab Inhu.
Untuk itu, atas tinjauan dan adanya SK Peserta Plasma yang sudah dilegitimasi Bupati Inhu ini, mohon kiranya Kades bersama aparat Desa Redang Seko mengimformasikan sesegera mungkin kepada warganya agar tidak terjadi kesalah pahaman," tegasnya
Kemudian, kepada masing-masing Kades ditiga Desa yang nama-namanya tertera dalam SK penerima plasma jangan ada lagi perubahan atau penambahan sebab sesuai 261 itu sudah final," ingatnya.
Sementara itu, Hatta Munir didampingi Jumian Tokoh Masyarakat Desa Jati Rejo, menjelaskan, "Apa yang kita saksikan ini merupakan contoh kasus penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan pemerintah daerah tanpa menggiring atau melibatkan pemprov atau pusat.
Persoalan lahan Plasma ini mulai terjadi sejak jaman Bupati Rukhiyat, tahun 1999. Saat itu Desa Redang Seko masih masuk dalam Kec. Pasir Penyu.
Namun karena masih ada persoalan internal dan eksternal, maka pembagiannya terkendala. Syukur Alhamdulillah bertepatan HUT Bhayangkara Polri ke-74 pada tanggal 1 juli 2020 ini semua bisa terselesaikan oleh Pemkab.Inhu dengan cara yang arib, " kata aktivis senior pemerhati lingkungan ini.
Ditambahkannya, "Sangat banyak kasus serupa terjadi di Inhu, akan tetapi ada saja oknum masyarakat yang bermain tanpa melibatkan Pemkab dan melakukan pungutan sejumlah dana dengan dalih urusan kepemerintah pusat dan berbagai modus alasan, sehingga akhirnya berujung hukum dan penyesalan, "tandas Hatta Munir, mengingatkan.
Pewarta: 84n68120
Editor: Budi Darma Saragih
Sementara itu, Hatta Munir didampingi Jumian Tokoh Masyarakat Desa Jati Rejo, menjelaskan, "Apa yang kita saksikan ini merupakan contoh kasus penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan pemerintah daerah tanpa menggiring atau melibatkan pemprov atau pusat.
Persoalan lahan Plasma ini mulai terjadi sejak jaman Bupati Rukhiyat, tahun 1999. Saat itu Desa Redang Seko masih masuk dalam Kec. Pasir Penyu.
Namun karena masih ada persoalan internal dan eksternal, maka pembagiannya terkendala. Syukur Alhamdulillah bertepatan HUT Bhayangkara Polri ke-74 pada tanggal 1 juli 2020 ini semua bisa terselesaikan oleh Pemkab.Inhu dengan cara yang arib, " kata aktivis senior pemerhati lingkungan ini.
Ditambahkannya, "Sangat banyak kasus serupa terjadi di Inhu, akan tetapi ada saja oknum masyarakat yang bermain tanpa melibatkan Pemkab dan melakukan pungutan sejumlah dana dengan dalih urusan kepemerintah pusat dan berbagai modus alasan, sehingga akhirnya berujung hukum dan penyesalan, "tandas Hatta Munir, mengingatkan.
Pewarta: 84n68120
Editor: Budi Darma Saragih
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat