Redang Seko, Inhu, RIAUMADANI. COM - Dalam rangka peninjauan lapangan kemitraan PT.Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) dengan Desa Jati Rejo," />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Penantian Desa Jati Rejo, Serumpun Jaya dan Sungai Air Putih Berbuah Manis
Bupati Inhu Legitimasi Kebun Plasma Kemitraan PT.TPP 4.18 H di Desa Redang Seko Untuk 3 Desa
Rabu 01 Juli 2020, 16:40 WIB

Redang Seko, Inhu, RIAUMADANI. COM - Dalam rangka peninjauan lapangan kemitraan PT.Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) dengan Desa Jati Rejo, Desa Serumpun Jaya, dan Desa Sungai Air Putih yang di "Okupasi" oknum masyarakat di Kec.Lirik.

Kemudian, berdasarkan surat perintah tugas nomor: 090/DISTANKAN- BUN/VI/2020/1010 Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto  memerintahkan: Sriwahyu Hariyanto, TY, SP, MP. Kabid.Perkebunan, Distankan Kab.Inhu, Raja Fachrurazi, S.sos.Kabag.Tapem Setdakab.Inhu, Yusbendri Dinas Kesbangpol, Satpol PP, Camat Pasir Penyu, Camat Sungai Lala,  Camat Lirik, Staf Distankan Kab.Inhu, " Demikian papar Sriwahyu Hariyanto, rabu (01/07/2020), siang, diareal kebun Plasma Desa Redang Seko.

Disebutkannya, lahan sawit seluas 4.18 hektar, saat ini sudah sah dan meliliki kekuatan hukum sesuai nama yang tercantum dalam SK Peserta Plasma, tetapi dikarenakan pertumbuhan pohon sawitnya kurang merata, maka untuk sementara belum bisa dibagikan kesetiap anggota.

Disepakati pengerjaannya "Tanggung Renteng" dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi rata, sampai pertumbuhannya berjalan baik, "sebutnya.

Bilamana masih ada oknum masyarakat yang mengganggu keberadaan lahan ini, silahkan melaporkannya secara hukum, atau silahkan menghubungi pemerintah Desa atau Pemkab Inhu.

Untuk itu, atas tinjauan dan adanya SK Peserta Plasma yang sudah dilegitimasi Bupati Inhu ini, mohon kiranya Kades bersama aparat Desa Redang Seko mengimformasikan sesegera mungkin kepada warganya agar tidak terjadi kesalah pahaman," tegasnya

Kemudian, kepada masing-masing Kades ditiga Desa yang nama-namanya tertera dalam SK penerima plasma jangan ada lagi perubahan atau penambahan sebab sesuai 261 itu sudah final," ingatnya.

Sementara itu, Hatta Munir didampingi Jumian Tokoh Masyarakat Desa Jati Rejo, menjelaskan, "Apa yang kita saksikan ini merupakan contoh kasus penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan pemerintah daerah tanpa menggiring atau melibatkan pemprov atau pusat.

Persoalan lahan Plasma ini mulai terjadi sejak jaman Bupati Rukhiyat, tahun 1999. Saat itu Desa Redang Seko masih masuk dalam Kec. Pasir Penyu.

Namun karena masih ada persoalan internal dan eksternal, maka pembagiannya terkendala. Syukur Alhamdulillah bertepatan HUT Bhayangkara Polri ke-74 pada tanggal 1 juli 2020 ini semua bisa terselesaikan oleh Pemkab.Inhu dengan cara yang arib, " kata aktivis senior pemerhati lingkungan ini.

Ditambahkannya, "Sangat banyak kasus serupa terjadi di Inhu, akan tetapi ada saja oknum masyarakat yang bermain tanpa melibatkan Pemkab dan melakukan pungutan sejumlah dana dengan dalih urusan kepemerintah 
pusat dan berbagai modus alasan, sehingga akhirnya berujung hukum dan penyesalan, "tandas Hatta Munir, mengingatkan.


Pewarta: 84n68120
Editor: Budi Darma Saragih




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top