Salah Satu Bahaya RUU Omnibus Law, Ancam Peraturan Pemda dan Lingkungan Hidup
Rabu 01 Juli 2020, 14:15 WIB
Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melihat pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law harus diwaspadai. Dalam produk hukum itu, aspek lingkungan berpotensi menjadi "komoditas" untuk menarik investasi dengan dalih menghilangkan peraturan penghambat investasi. Untuk ia meminta agar semua pihak untuk menyadari, bahwa bicara lingkungan, harus punya batasan.
Hal itu dikatakan Mardani melalui kultuit yang ia sampaikan dalam akun pribadinya @MardaniAliSera, pada, Rabu, 1 Juli 2020, ia mengkritisi soal RUU Omnibus Law tersebut. Dalam cuitan pada akun resmi miliknya itu, Mardani memberi tagar Bahaya Omnibus Law.
"Ancaman tersebut datang dari Rencana Tata Ruang Daerah dalam Omnibus Law yang tidak lagi punya batasan minimal 30 persen kawasan hutan. Pemerintah berdalih dengan adanya ketentuan minimal, izin pembangunan di daerah banyak yang terhambat termasuk redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan (Pasal 17 ayat 5) " kata Wasekjen DPP PKS ini.
Selain bicara soal ancaman kerusakan lingkungan itu, Mardani juga mengatakan, pada saat yang sama RUU Omnibus Law turut berpotensi melemahkan wewenang daerah. Menurut Mardani dalam RUU Omnibu Law itu, banyak hal yang coba diubah seperti perizinan rancangan besar tata ruang daerah.
"Dalam Pasal 10 dan 11 RUU Omnibus Law, Pemprov, Pemkab/kota akan kehilangan beberapa kewenangan atas tata ruang wilayahnya (UU 26/2007) dan hal ini akan diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Usulan ini perlu kita tolak karena akan merusak semangat desentralisasi yang sudah coba kita kuatkan sejak Reformasi " ungkap dia.
Mardani mengatakan bahwa yang perlu publik ketahui, bahwa soal Penataan Ruang merupakan salah satu dari 32 urusan Pemda seperti diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Disebut konkuren atau urusan limpahan dari Pusat kepada Pemda. Poin ini harus dijaga terlebih desentralisasi wilayah merupakan amanat amandemen UUD 1945 " terang dia.
Jika banyak urusan Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk penataan ruang ditarik lagi oleh Pemerintah Pusat dan akan dirumuskan ulang dalam PP (Peraturan Pemerintah), hal itu kata Mardani, sama saja mencabut UU Nomor 23 tahun 2014.
Padahal kata Mardani, UU No 23 Tahun 2014 itu sudah disepakati bersama usai reformasi tentang otonomi daerah. "Bahaya jika perlahan semua urusan tersentral di pemerintah pusat " ujarnya.
Menurut Mardani secara tidak langsung, Pusat dapat melakukan pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang daerah. Sedangkan, lanjutnya lagi, di sisi lain, Pemda dan masyarakat harus menaati rencana tata ruang tersebut.
"Melihat beberapa temuan di atas, aspek partisipasi dan pembangunan berwawasan lingkungan berpotensi tergerus oleh RUU Omnibus Law. Mulai dari berkurangnya kewenangan Pemda sampai aspek lingkungan yang terabaikan. Pusat berusaha mengintervensi pembangunan daerah, termasuk untuk tidak mematuhi koridor minimal kawasan hutan 30 persen" papar dia.
Padahal, menurutnya lagi, sudah berapa banyak contoh kerusakan lingkungan dan berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut.
"Kami Fraksi PKS di DPR RI meminta ketentuan tersebut direvisi dan tetap mencantumkan angka 30 persen untuk tutupan lahan (pelestarian lingkungan) " tegas dia. (**)
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg