
Salah Satu Bahaya RUU Omnibus Law, Ancam Peraturan Pemda dan Lingkungan Hidup
Rabu 01 Juli 2020, 14:15 WIB

Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melihat pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law harus diwaspadai. Dalam produk hukum itu, aspek lingkungan berpotensi menjadi "komoditas" untuk menarik investasi dengan dalih menghilangkan peraturan penghambat investasi. Untuk ia meminta agar semua pihak untuk menyadari, bahwa bicara lingkungan, harus punya batasan.
Hal itu dikatakan Mardani melalui kultuit yang ia sampaikan dalam akun pribadinya @MardaniAliSera, pada, Rabu, 1 Juli 2020, ia mengkritisi soal RUU Omnibus Law tersebut. Dalam cuitan pada akun resmi miliknya itu, Mardani memberi tagar Bahaya Omnibus Law.
"Ancaman tersebut datang dari Rencana Tata Ruang Daerah dalam Omnibus Law yang tidak lagi punya batasan minimal 30 persen kawasan hutan. Pemerintah berdalih dengan adanya ketentuan minimal, izin pembangunan di daerah banyak yang terhambat termasuk redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan (Pasal 17 ayat 5) " kata Wasekjen DPP PKS ini.
Selain bicara soal ancaman kerusakan lingkungan itu, Mardani juga mengatakan, pada saat yang sama RUU Omnibus Law turut berpotensi melemahkan wewenang daerah. Menurut Mardani dalam RUU Omnibu Law itu, banyak hal yang coba diubah seperti perizinan rancangan besar tata ruang daerah.
"Dalam Pasal 10 dan 11 RUU Omnibus Law, Pemprov, Pemkab/kota akan kehilangan beberapa kewenangan atas tata ruang wilayahnya (UU 26/2007) dan hal ini akan diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Usulan ini perlu kita tolak karena akan merusak semangat desentralisasi yang sudah coba kita kuatkan sejak Reformasi " ungkap dia.
Mardani mengatakan bahwa yang perlu publik ketahui, bahwa soal Penataan Ruang merupakan salah satu dari 32 urusan Pemda seperti diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Disebut konkuren atau urusan limpahan dari Pusat kepada Pemda. Poin ini harus dijaga terlebih desentralisasi wilayah merupakan amanat amandemen UUD 1945 " terang dia.
Jika banyak urusan Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk penataan ruang ditarik lagi oleh Pemerintah Pusat dan akan dirumuskan ulang dalam PP (Peraturan Pemerintah), hal itu kata Mardani, sama saja mencabut UU Nomor 23 tahun 2014.
Padahal kata Mardani, UU No 23 Tahun 2014 itu sudah disepakati bersama usai reformasi tentang otonomi daerah. "Bahaya jika perlahan semua urusan tersentral di pemerintah pusat " ujarnya.
Menurut Mardani secara tidak langsung, Pusat dapat melakukan pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang daerah. Sedangkan, lanjutnya lagi, di sisi lain, Pemda dan masyarakat harus menaati rencana tata ruang tersebut.
"Melihat beberapa temuan di atas, aspek partisipasi dan pembangunan berwawasan lingkungan berpotensi tergerus oleh RUU Omnibus Law. Mulai dari berkurangnya kewenangan Pemda sampai aspek lingkungan yang terabaikan. Pusat berusaha mengintervensi pembangunan daerah, termasuk untuk tidak mematuhi koridor minimal kawasan hutan 30 persen" papar dia.
Padahal, menurutnya lagi, sudah berapa banyak contoh kerusakan lingkungan dan berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut.
"Kami Fraksi PKS di DPR RI meminta ketentuan tersebut direvisi dan tetap mencantumkan angka 30 persen untuk tutupan lahan (pelestarian lingkungan) " tegas dia. (**)
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan