Salah Satu Bahaya RUU Omnibus Law, Ancam Peraturan Pemda dan Lingkungan Hidup
Rabu 01 Juli 2020, 14:15 WIB
Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melihat pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law harus diwaspadai. Dalam produk hukum itu, aspek lingkungan berpotensi menjadi "komoditas" untuk menarik investasi dengan dalih menghilangkan peraturan penghambat investasi. Untuk ia meminta agar semua pihak untuk menyadari, bahwa bicara lingkungan, harus punya batasan.
Hal itu dikatakan Mardani melalui kultuit yang ia sampaikan dalam akun pribadinya @MardaniAliSera, pada, Rabu, 1 Juli 2020, ia mengkritisi soal RUU Omnibus Law tersebut. Dalam cuitan pada akun resmi miliknya itu, Mardani memberi tagar Bahaya Omnibus Law.
"Ancaman tersebut datang dari Rencana Tata Ruang Daerah dalam Omnibus Law yang tidak lagi punya batasan minimal 30 persen kawasan hutan. Pemerintah berdalih dengan adanya ketentuan minimal, izin pembangunan di daerah banyak yang terhambat termasuk redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan (Pasal 17 ayat 5) " kata Wasekjen DPP PKS ini.
Selain bicara soal ancaman kerusakan lingkungan itu, Mardani juga mengatakan, pada saat yang sama RUU Omnibus Law turut berpotensi melemahkan wewenang daerah. Menurut Mardani dalam RUU Omnibu Law itu, banyak hal yang coba diubah seperti perizinan rancangan besar tata ruang daerah.
"Dalam Pasal 10 dan 11 RUU Omnibus Law, Pemprov, Pemkab/kota akan kehilangan beberapa kewenangan atas tata ruang wilayahnya (UU 26/2007) dan hal ini akan diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Usulan ini perlu kita tolak karena akan merusak semangat desentralisasi yang sudah coba kita kuatkan sejak Reformasi " ungkap dia.
Mardani mengatakan bahwa yang perlu publik ketahui, bahwa soal Penataan Ruang merupakan salah satu dari 32 urusan Pemda seperti diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Disebut konkuren atau urusan limpahan dari Pusat kepada Pemda. Poin ini harus dijaga terlebih desentralisasi wilayah merupakan amanat amandemen UUD 1945 " terang dia.
Jika banyak urusan Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk penataan ruang ditarik lagi oleh Pemerintah Pusat dan akan dirumuskan ulang dalam PP (Peraturan Pemerintah), hal itu kata Mardani, sama saja mencabut UU Nomor 23 tahun 2014.
Padahal kata Mardani, UU No 23 Tahun 2014 itu sudah disepakati bersama usai reformasi tentang otonomi daerah. "Bahaya jika perlahan semua urusan tersentral di pemerintah pusat " ujarnya.
Menurut Mardani secara tidak langsung, Pusat dapat melakukan pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang daerah. Sedangkan, lanjutnya lagi, di sisi lain, Pemda dan masyarakat harus menaati rencana tata ruang tersebut.
"Melihat beberapa temuan di atas, aspek partisipasi dan pembangunan berwawasan lingkungan berpotensi tergerus oleh RUU Omnibus Law. Mulai dari berkurangnya kewenangan Pemda sampai aspek lingkungan yang terabaikan. Pusat berusaha mengintervensi pembangunan daerah, termasuk untuk tidak mematuhi koridor minimal kawasan hutan 30 persen" papar dia.
Padahal, menurutnya lagi, sudah berapa banyak contoh kerusakan lingkungan dan berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut.
"Kami Fraksi PKS di DPR RI meminta ketentuan tersebut direvisi dan tetap mencantumkan angka 30 persen untuk tutupan lahan (pelestarian lingkungan) " tegas dia. (**)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan