Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Bankeu Terhadap Masyarakat Terdampak covid-19
Kadis Sosial Riau Akan Panggil Pemko Pekanbaru Terkait Polemik Pemotongan Bankeu
Selasa 30 Juni 2020, 05:52 WIB
Darius Husin Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi Riau, segera akan memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait dengan berkembangnya berita Pemko Pekanbaru menyerahkan bantuan keuangan (Bankeu), terhadap masyarakat terdampak covid-19. Bankeu yang seharusnya diberikan per KK sebesar Rp300.000, namun yang ditransfer hanya Rp250.000.

Kepala Dinas Sosial, Darius Husin, menjelaskan, bankeu yang diserahkan ke Kabupaten Kota, menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah untuk menyerahkan kepada penerima bankeu sebesar Rp300 ribu. Dan bagaimana cara penyerahannya juga menjadi tanggungjawab Pemko.

“Nanti akan kita panggil dulu Pemko nya, minta klarifikasi apa benar ada pemotongan. Akan ada tim pengawasan yang alan mengawal pemberian Bankeu kepada masyarakat itu,” jelas Darius Husin, Selasa (30/6/2020).

“Seharusnya memang tidak ada pemotongan, dan menerima penuh. Berapa yang diberikan segitulah yang diserahkan ke masyarakat. Kalau ada biaya administrasi, itu pemerintah Kabupaten Kota yang menanggungnya, bukan dari anggaran yang ada,” jelasnya lagi.

Ditegaskan Darius, jika memang ada pemotongan sebesar Rp50 ribu per KK, maka pihaknya meminta agar dikembalikan lagi ke masyarakay penerima. Karena anggaran itu harusnya bulat diterima oleh masyarakat, seperti di daerah lain ada dibayar kes, ada juga yang transfer ful.

“Daerah lain ada yang bayar kes, tapi kita minta klarifikasi dulu. Kan ada Aaparat pengawasan internal itu perlu di gerifikasi, kita pada posisi tabayaun, untuk mengetahuinya,” ungkap Darius.

Sebelumnya, asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, menjelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang BLT ini dijelaskan untuk BLT warga tedampak Covid-19 tetap Rp300 ribu, dan untuk biaya penyalurannya ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan kota.

"Jadi masyarakat tetap menerima Rp300 ribu. Artinya disitulah ada bantuan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai penyalurannya," tegas mantan Pj Bupati Bengkalis ini. (**)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top