Ketua Terpilih PPWI Pelalawan Pranseda Simanjuntak, SH Menilai Abdul Nasib Tidak Pahami UU Pers
Jumat 26 Juni 2020, 10:01 WIB
Ketua terpilih PPWI Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak,SH PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Sonaatulo Halawa datangi Ruang Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan untuk memenuhi undangan dalam surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi Biasa, Jumat (26/06/2020) pagi.
Kedatangan wartawan yang akrab disapa Sona ini adalah untuk dimintai keterangan/klarifikasi sehubungan adanya laporan pengaduan dari Abdul Nasib, SE yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, tentang dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.
Ia datang ke Polres Pelalawan dengan didampingi oleh sejumlah rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam organisasi pers, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pelalawan hingga selesai.
Seusai dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan Sonaatulo Halawa menyampaikan bahwa iya hanya dimintai keterangan atau klarifikasi biasa atas laporan Abdul Nasib yang bertujuan untuk mencari tau siapa narasumber dalam berita yang telah ia buat.
"Saya cuman dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan Abdul Nasib. Tujuan laporannya untuk mencari tau siapa narasumber saya dalam berita dugaan monopoli proyek itu. Tapi saya gunakan hak tolak sebagaimana dalam undang-undang pers untuk melindungi narasumber," terangnya kepada rekan-rekan wartawan.
Sementara itu, Ketua terpilih PPWI Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak,SH sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Abdul Nasib atas pemberitaan Sona di media www.realitaonline.com.
"Kita sangat menyayangkan langkah Abdul Nasib dengan membuat laporan pengaduan ke kepolisian atas pemberitaan tersebut. Untuk narasumber, saudara Sona punya hak tolak untuk melindungi sumber dari beritanya dan itu sesuai aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat 10 dan Pasal 4 ayat 4," jelasnya.
Oleh karena itu, Pranseda menilai bahwa Abdul Nasib sepertinya tidak memahami Undang-undang Pers.
"Sepertinya Abdul Nasib tidak memahami Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers itu," katanya.
Ia menambahkan, jika memang ada masalah dalam pemberitaan harusnya ke Dewan Pers, karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. sumber: Marwahkepri.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham