Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ketua Terpilih PPWI Pelalawan Pranseda Simanjuntak, SH Menilai Abdul Nasib Tidak Pahami UU Pers
Jumat 26 Juni 2020, 10:01 WIB
Ketua terpilih PPWI Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak,SH 
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Sonaatulo Halawa datangi Ruang Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan untuk memenuhi undangan dalam surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi Biasa, Jumat (26/06/2020) pagi.

Kedatangan wartawan yang akrab disapa Sona ini adalah untuk dimintai keterangan/klarifikasi sehubungan adanya laporan pengaduan dari Abdul Nasib, SE yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, tentang dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.

Ia datang ke Polres Pelalawan dengan didampingi oleh sejumlah rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam organisasi pers, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pelalawan hingga selesai.

Seusai dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan Sonaatulo Halawa menyampaikan bahwa iya hanya dimintai keterangan atau klarifikasi biasa atas laporan Abdul Nasib yang bertujuan untuk mencari tau siapa narasumber dalam berita yang telah ia buat.

"Saya cuman dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan Abdul Nasib. Tujuan laporannya untuk mencari tau siapa narasumber saya dalam berita dugaan monopoli proyek itu. Tapi saya gunakan hak tolak sebagaimana dalam undang-undang pers untuk melindungi narasumber," terangnya kepada rekan-rekan wartawan.

Sementara itu, Ketua terpilih PPWI Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak,SH sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Abdul Nasib atas pemberitaan Sona di media www.realitaonline.com.

"Kita sangat menyayangkan langkah Abdul Nasib dengan membuat laporan pengaduan ke kepolisian atas pemberitaan tersebut. Untuk narasumber, saudara Sona punya hak tolak untuk melindungi sumber dari beritanya dan itu sesuai aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat 10 dan Pasal 4 ayat 4," jelasnya.

Oleh karena itu, Pranseda menilai bahwa Abdul Nasib sepertinya tidak memahami Undang-undang Pers.

"Sepertinya Abdul Nasib tidak memahami Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers itu," katanya.

Ia menambahkan, jika memang ada masalah dalam pemberitaan harusnya ke Dewan Pers, karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. sumber: Marwahkepri.com



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top