Sidang Kedua Praperadilan Komjen BG
			
			Ket Foto : Saksi Hendi yang sempat memicu perdebatan tim kuasa hukum, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).
			
					
										Tim Kuasa Hukum Adu Debat di Sidang Praperadilan Komjen BG
			
        		Rabu 11 Februari 2015, 02:11 WIB
        
			Ket Foto : Saksi Hendi yang sempat memicu perdebatan tim kuasa hukum, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).
     			JAKARTA. Riaumadani. com - Debat sengit antara tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dan KPK, sempat mewarnai hari kedua sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa [10/2/2015].
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
     		
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
| Editor | : | TIS.dtc | 
| Kategori | : | Nasional | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau