Sidang Kedua Praperadilan Komjen BG
Tim Kuasa Hukum Adu Debat di Sidang Praperadilan Komjen BG
Rabu 11 Februari 2015, 02:11 WIB
Ket Foto : Saksi Hendi yang sempat memicu perdebatan tim kuasa hukum, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).
JAKARTA. Riaumadani. com - Debat sengit antara tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dan KPK, sempat mewarnai hari kedua sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa [10/2/2015].
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
Editor | : | TIS.dtc |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg