HATI-HATI DI MEDSOS
Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau
Sebarkan Berita Hoax Tentang Covid-19 Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda 1 Milliar Menunggu
Senin 15 Juni 2020, 23:52 WIB
Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM -Terkait pernyataan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait informasi Covid-19 dapat dipidana. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ada UU ITE yang menanti.
Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana".
"Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar," terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).
Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.
Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.
"Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19," pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.
Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19.
"Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas dia.
Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan.
"Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait," tegas Yovi.
Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.
Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(Tis/mcr)
Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana".
"Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar," terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).
Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.
Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.
"Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19," pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.
Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19.
"Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas dia.
Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan.
"Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait," tegas Yovi.
Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.
Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(Tis/mcr)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan