HATI-HATI DI MEDSOS
Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau
Sebarkan Berita Hoax Tentang Covid-19 Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda 1 Milliar Menunggu
Senin 15 Juni 2020, 23:52 WIB
Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM -Terkait pernyataan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait informasi Covid-19 dapat dipidana. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ada UU ITE yang menanti.
Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana".
"Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar," terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).
Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.
Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.
"Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19," pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.
Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19.
"Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas dia.
Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan.
"Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait," tegas Yovi.
Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.
Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(Tis/mcr)
Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana".
"Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar," terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).
Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.
Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.
"Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19," pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.
Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19.
"Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas dia.
Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan.
"Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait," tegas Yovi.
Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.
Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(Tis/mcr)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau