JAKARTA RIAUMADANI. COM  - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi " />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
PSHK Desak Jokowi Evaluasi Polisi dan Jaksa Terkait Tuntutan Ringan Kasus Novel Baswedan
Sabtu 13 Juni 2020, 10:02 WIB
Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
JAKARTA RIAUMADANI. COM  - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait tuntutan ringan yang diberikan kepada pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Dua pelaku penyerangan Novel yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020). 

Menurut dia, tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum. 

Khususnya, terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi pemerintah. 

Selain itu, Giri juga mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana. 

Menurut dia, tuntutan rendah tersebut telah mencederai rasa keadilan bukan hanya bagi Novel dan keluarga, namun juga masyarakat. 

"Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," ujar Giri. 

Dia menyebutkan, motif tersebut membuat perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, tetapi institusional. 

Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak. "Tuntutan minimum tersebut juga tidak berkesuaian dengan hukum yang ada," ucapnya. 

Diberitakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. 

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. 

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. 

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(*)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top