Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pembuatan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TP1 Selatpanjang Kembali Buka Pelayanan Bagi Masyarakat Pada 15 Juni 2020
Kamis 11 Juni 2020, 14:25 WIB


SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Berdasarkan Surat Edaran Kemenkumham Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Keimigrasian Republik indonesia, Dalam Masa Tatanan Normal Baru, Kantor Imigrasi Kelas II TP1 Selatpanjang membuka pelayanan kembali bagi masyarakat, terkhususnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam permohonan pembuatan paspor pada tanggal 15 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Kasi Lalintuskim dan juga sebagai Pelaksana Harian Andi Febri Rinaldhi mengatakan bahwa," kantor Imigrasi akan membuka pelayanan seluruh paspor, baik paspor bagi bekerja, mahasiswa dan masyarakat lainnya," katanya.

Meskipun tatanan normal baru yang tetap produktif mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kerja pada satuan kerja Keimigrasian.

"Berdasarkan surat edaran Kemenkumham tersebut, pada Senin 15 Juni 2020 nanti, kita akan mulai dengan tatanan baru atau new normal dengan membuka semua layanan paspor," bebernya.

Dalam tatanan normal baru (new normal) ini pemohon yang datang ke kantor agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan petugas imigrasi juga akan melakukan pengecekan Suhu dengan thermogun (pengukur suhu) di depan pintu masuk pemohon.

" Dengan fase new normal ini, kita juga menghimbau kepada pemohon agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker dan akan dicek suhu badannya didepan pintu masuk kantor nantinya," tambahnya.

Dalam surat edaran Kemenkumham tersebut juga menjelaskan tentang keterbatasan kuota (jumlah) yang akan dikurangi dari biasanya. Dari kuota yang jumlah pemohon bisa dilayani, dalam masa new normal ini imigrasi hanya bisa melayani 50 persen.  

"Berdasarkan surat itu juga,pelayan kita dibatasi untuk mencegah social distancing atau mencegah keramaian di kantor, contohnya jika kita biasa melayani 70 pemohon dalam satu hari, sekarang menjadi 35 pemohon saja," jelas Febri lagi.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada pemohon jika ingin mengurus paspor kekantor imigrasi wajib menggunakan masker dan harus sehat, jika tidak memakai masker, kita akan suruh pulang tidak dilayani sebelum memakai masker," pungkasnya di ruang kerjanya. (rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top