Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
NARKOBA
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Bandar Narkoba Dengan BB 24 Kg Sabu di Marpoyan Damai
Selasa 09 Juni 2020, 22:56 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di lokasi penangkapan tersangka, Selasa (09/06/2020) sore
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil ungkap kasus 24 kilogram sabu di daerah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Ahad (070/6/2020) lalu. Selain barang bukti, aparat juga mengamankan satu orang pelaku inisial AK (35) diduga bandar Narkoba.

Dikatakan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di lokasi penangkapan tersangka, Selasa (09/06/2020) sore, aksi tersangka ini dilakukan di dalam rumah orang tuanya.

"Pengungkapan kasus ini, telah dilakukan penyelidikan oleh Tim Dracula selama beberapa hari sebelumnya dan berhasil mengungkap dengan menangkap 1 tersangak beserta 24 kilogram sabu," ujar Kapolda.

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut kata Kapolda, barang bukti ditemukan dalam mobil Kijang Inova warna hitam B 1088 FKA milik tersangka yang terparkir di depan rumahnya.

"Jadi, bukan dalam rumah disimpannya, barang bukti sabu 24 kilogram ini disimpan dalam mobil miliknya (Kijang Inova,red)," sambung Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolda mengatakan tersangka mengaku hanya menyimpan barang bukti tersebut. Dimana barang haram ini merupakan milik tersangka lainnya.

"Katanya barang ini (sabu,red) milik tersangka lainya inisial J yang berdomisili di Pekanbaru. Jadi peran tersangka AK ini hanya sebagai gudang penyimpanan," pungkas Kapolda yang didampingi Walikota Pekanbaru Firdaus MT. hrc




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top