Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Buruh Sawit
Karena Minta Gaji, Ibu Tiga Anak Buruh sawit PT Johanes di Polisikan
Senin 09 Februari 2015, 02:28 WIB
Yudiria Halawa di polisikan karena minta sisa Gajinya di perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Johanes (P.>CWIM)

SIAK HULU. Riaumadani.com - Penegakan hukum Indonesia ini  berpihak pada Penguasa dan Orang kaya begitulah yang dialami  Yudiria Halawa [24] yang bekerja di PT. CWIM yang berlokasi di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
 
Warga perantau dari NIas ini,  telah bekerja selama 4 tahun di Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT CWIM Group milik Johanes ,  di laporkan oleh mandornya Atang Sutisna [40] ke Polsek Siak Hulu gara-gara minta sisa gajinya yg belum di bayar oleh perusahaan tempat ia bekerja. Dengan delik aduan 'pengancaman' pasal 335 KUH Pidana.

Kepada media Riaumadani,  jum'at [6/2/2015], suami terdakwa yang tak mau disebutkan namanya mengisahkan, bermula pada tanggal 20 Agustus 2014 karyawan PT.CWIM menerima sisa gaji yang belum di bayarkan oleh perusahaan, tapi ada 5 [lima] orang karyawan yang tidak ada namanya tercantum di  Bendaharawan termasuk salah satunya nama Yudiria Halawa.

Karena namanya tidak ada, Yudiria Halawa bersama 4 [empat] temannya mendatangi mandor kebun Atang Sutisna, menanyakan kenapa namanya tidak ada padahal ia telah bekerja selama 4 tahun, Sang Mandor Atang Sutisna marah  dan memaki-maki [dengan bahasa kotor, red], tidak senang dengan makian sang mandor Yudiria membalas makian sang mandor tersebut. '' Mandor Atang Sutisna yang mulai duluan'' ujar sang suami Yudiria

Pada tanggal 21 Agustus 2014 sang mandor Atang Sutisna melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu dengan nomor laporan : LP/159/VIII/2014/RIAU/RES KPR/SIAK HULU. dan  tanggal 2 September 2014 Yudiria Halawa di panggil pihak Kepolisian Siak Hulu  untuk diminta keterangannya atas kejadian  tersebut, tetapi tidak ditahan begitu juga panggilan kedua yang tanggalnya saya lupa''jelas Sang suami tersangka

Pada tanggal 21 januari 2015 isteri saya dapat panggilan lagi, dari Polsek Siak Hulu Nomor : S.Pgil/2832/I/2015/Reskrim. Dan langsung di tahan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinan''Ujarnya

Sementara itu Humas PT CWIM Silitonga ketika di konfirmasi media ini terkesan menghindar  dan mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah pribadi antara mandor Atang Sutisna dan Yudiria Halawa, '' ujarnya

Terkait  hal ini Kapolsek Siak Hulu Kompol H. Hermawi ketika di hubungi media ini, sedang berada di Bangkinang dalam rangka Peringatan HUT Kampar, dan ketika di hubungi melalui telephon selulernya tidak diangkat **




Editor : Deo Febro
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top