Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN KORUPSI
Enam Kegiatan Dugaan Korupsi Mantan Plt Sekda Kuansing Riau Cs, Ini Rinciannya
Sabtu 06 Juni 2020, 13:44 WIB


TELUK KUANTAN. RIAUMADANI. COM – Kejari Kuansing saat ini sedang menyelesaikan berkas lima tersangka dugaan korupsi di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017.

Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negera sebesar Rp 10.462.264.516.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan. Yakni dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non departemen/luar negeri; Rapat korlordinasi unsur muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Rinciaan enam kegiatan tersebut yakni dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat sebesar Rp 7.270.000.000.

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen /lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri sebesar Rp 1.200.000.000.

Anggaran rapat koordinasi unsur Muspida sebesar Rp 1.185.600.000, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah Rp 960.000.000, Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah sebesar Rp 725.000.000.

Terakhir anggaran penyediaan makan dan minum (rutin) sebesar Rp 1.960.000.000.

Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH, MH mengatakan berkas tersangka dalam kasus ini sedang dilengkapi. Kejari Kuansing sendiri menetapkan lima tersangka pada 1 April lalu.

“Belum lengkap. Kalau sudah lengkap, segera dilimpahkan ke PN,” kata, Kicky Arityanto SH, MH, Jumat (5/6/2020).

Lima tersangka dalam kasus ini yakni MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut. MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Terakhir, YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Dari total realisasi Rp 13.209.590.102, ternyata anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.

Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa. Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.(*)



Editor : Enam Kegiatan Dugaan Korupsi Mantan Plt Sekda Kuansing Riau Cs, Ini Rinciannya
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top