Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Polres Kampar Berhasil Tangkap Dua Pelaku Jambret Diwilayah Kota Pekanbaru
Sabtu 06 Juni 2020, 04:32 WIB
Tersangka pelaku Jambret di yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BG warga Kelurahan Rejosari, Pematang Kepau Kota Pekanbaru dan telah diamankan di Polres Kampar, 
KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Jajaran Polres Kampar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Riau, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret), ke-2 tersangka ditangkap di wilayah Kota Pekanbaru pada hari Jumat (5/6/2020).

Pelaku Curas Jambret yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BG warga Kelurahan Rejosari, Pematang Kepau Kota Pekanbaru dan telah diamankan di Polres Kampar, sementara seorang tersangka lainnya inisial FJ yang juga warga Kota Pekanbaru, kini diamankan di Polda Riau.

Kedua tersangka ini diduga kuat telah melakukan penjambretan setidaknya dua kali, yaitu pada Rabu siang (18/12/2019) di Jalan Ahmad Yani Kota Bangkinang dan pada Sabtu siang (18/1/2020) di Jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang wilayah Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.

Pada kejadian pertama, pelaku berhasil merampas gelang emas milik korbannya sdri. Winda Winarti seberat 5 mas dengan nilai sekitar Rp 10 juta, untuk kejadian kedua pelaku berhasil menggasak gelang emas milik korbannya Jiyah seberat 3 mas dengan nilai sekitar Rp 6 juta, modus para pelaku ini adalah dengan memepet sepeda motor korban lalu merampas gelang emas yang dipakainya.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Riau, didapat informasi bahwa salahsatu pelaku berada di wilayah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya pada Jumat siang (5/6/2020) sekira pukul 14.30 wib, Tim Opsnal Polres Kampar berhasil menangkap tersangka BG saat berada di salahsatu ruko dibelakang Living Word Pekanbaru dan langsung membawanya ke Polres Kampar.

Sementara seorang tersangka lainnya yaitu FJ juga berhasil ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau dan saat ini masih berada di Rutan Polda Riau.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus Curat (Jambret) ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka BG telah diamankan di Polres Kampar, sementara satu tersangka lainya yaitu FJ saat ini masih diamankan di Rutan Polda Riau.

Ditambahkan Fajri bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau, terkait proses penyidikan terhadap tersangka FJ yang ditangkap Polda Riau, jelasnya. Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top