Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Libur Hari Raya Idul Fitri 1441H
Mulai Selasa 26 Mei ASN dan THL Pemprov Riau Harus Kembali Kerja Seperti Biasa
Senin 25 Mei 2020, 23:19 WIB
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski,
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pasca Lebaran, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk masuk kerja seperti biasanya. 

Informasi ini disampaikan Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski, Senin (25/5/2020).

"Sesuai arahan pak Gubernur seluruh ASN dan THL agar besok (hari ini, red), Selasa (26/05/2020) untuk kembali masuk kantor sebagai mana biasanya," katanya. 

Kemudian, lanjut Riski, bagi Organisasi Perangkat Daerah (ODP) yang mengusulkan untuk Work From Home (WFH) pegawainya karena kondisi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) maka dapat disesuaikan kembali. 

"Itu arahan pak Gubernur, kami harap teman-teman OPD juga dapat mengingatkan bawahannya agar besok pegawai sudah masuk kerja seperti biasa," harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal libur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau saat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

ASN hanya empat hari atau dimulai pada hari Kamis (21/5/2020) sampai Senin (25/5/2020). Namun pada hari Jumat (22/5/2020) pegawai tetap masuk kantor karena tidak ada cuti bersama. 

Dengan dikeluarkannya SE Gubernur tersebut, maka pada hari Selasa (26/5/2020) para ASN sudah mulai masuk kerja seperti biasanya. Sedangkan ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top