
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Akan Diatur Seperti Ini
Rabu 20 Mei 2020, 21:57 WIB

JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal ditiadakan. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri bakal dihapus dan tergabung menjadi hanya satu kelas saja yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54. Lalu, apa yang dimaksud dengan kelas standar JKN ini? Apa saja manfaat yang diterima peserta?
Kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.
"Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan non medis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta," ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Kelas standar JKN ini merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.
"Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta," terang Muttaqien.
Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut," imbuhnya.
Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang. Tis
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan