Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Terkait Penjualan Kapal Nelayan
Dinas Perikanan Kepulauan Meranti Diduga Gagal Menjaga dan Mengawasi Aset Daerah
Jumat 15 Mei 2020, 08:31 WIB


SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Kelompok nelayan Teluk Berseri Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebingtinggi Timur diduga telah menjual kapal bantuan penangkap ikan yang berkapasitas 3 Gross Ton (GT).  Kapal bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kepada kelompok nelayan tersebut melalui Dinas Perikanan pada tahun 2019 silam.

Seperti diberitakan oleh salah satu media  online pada (16/03/2020) lalu, kapal bantuan tersebut dijual oleh kelompok kepada nelayan yang berada di Kota Dumai dengan harga Rp11 juta.

Menyikapi hal tersebut awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti Eldy Saputra melalui via Whatsapp nya, 

Eldy mengatakan," kapal itu sudah diambil kembali dan di kelola kembali oleh Kelompok nelayan Teluk Berseri," ujar Eldy ke media ini.

Terkait persoalan tersebut  Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga tidak memberikan sanski hukum terhadap kelompok nelayan Teluk Berseri yang jelas telah menyalahi aturan karena menjual bantuan dari pemerintah yang disalurkan ke kelompok mereka 

Bahkan yang lebih parahnya lagi, kenapa setelah diambil lagi, kelompak nelayan Teluk Berseri yang  telah menjual kapal bantuan itu  kembali untuk mengelola padahal kelompok lain ada.

Dikatakan Eldy lagi," kita sudah memberikan sanski kepada yang bersangkutan secara materi dan juga surat perjanjian, di saksikan oleh Kepala Desa, Bahbinkamtibmas," katanya.

" terkait dengan persoalan tersebut untuk lebih jelasnya tanyakan aja ke Kabidnya Pak Tulus karena dia sebagai Kabid Tangkap," ujar Eldy.

Yang anehnya lagi, pihak kelompok nelayan Teluk Bestari menjual kapal tersebut dengan alasan untuk mebeli akat tangkap ikan (jaring). sedangkan bantuan dari pemerintah tersebut sudah lengkap dengan kapal, mesin serta perlengkapan tangkap ikan (jaring).

Sementara itu Kabid Tangkap Dinas Perikanan kepulauan Meranti Tulus ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (15/05/2020)   menjelaskan," kapal bantuan Pemkab Meranti tersebut tidak boleh diperjual belikan, jangan kan dijual disewakan saja tidak boleh," jelasnya.

Dengan adanya kejadian itu  Pemerintah Daerah terutama   Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga tidak tegas telah lalai dalam menjaga aset pemerintah, mengawasi dan menindaklanjuti atas persoalan penjualan kapal yang disalurkan ke masyarakat tersebut. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top