Rabu, 5 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Usulan Pemprov Laksanakan PSBB 5 Daerah di Riau Disetujui Menkes
Rabu 13 Mei 2020, 08:25 WIB
Ilustrasi
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM  - Usulan lima daerah yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk dapat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki menyampaikan bahwa usulan PSBB 4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau yang sebelumnya telah diajukan Pemprov Riau ke Menkes beberapa waktu yang lalu telah disetujui, Selasa (12/5/2020) malam.

Adapun lima daerah yang telah diajukan itu, sambung Rizki, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

D jelaskannya, dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/308/2020, Menkes telah menetapkan keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di lima daerah di Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai dalam rangka percepatan penanganan corona virus," terangnya.

Kedua, lima Pemerintah Daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dengan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran," terangnya.

Keempat, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaa PSBB.

"Dan kelima, keputusan Menkes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020," tutupnya.



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top