Hukum
Tersangka MT diamankan di Polsek Merbau
Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Amankan MT Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Selasa 12 Mei 2020, 22:32 WIB
Tersangka MT diamankan di Polsek Merbau SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang warga berinisial MT, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur LI , Senin (11 Mei 2020), sekira pukul 17.00 wib dikediamannya .
Penangkapan MT, atas Laporan NB yang merupakan Ayah Kandung korban warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terkait kronelogis kejadian yang disampaikan korban LI. Pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 05.00 wib, korban sedang tidur didalam kamar dan pelaku masuk ke kamar saya secara diam-diam korban merasa ada yang meraba payudara korban.
Korban kaget dan terbangun dan merasakan MT memeluk dan memaksa membuka baju dan celana dalamnya, sehingga korban melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku, namun korban kalah dan tidak kuat untuk melepaskannya,
Sehingga menyebabkan anak pelaku terbangun selanjutnya korban berusaha membangunkan nenek nya yang juga satu kamar dengannya, namun pelaku mengancam korban dengan mengatakan "jangan kasihtau orang lain nanti saya perkosa"
Atas laporan ayah kandung korban pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wib pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian sekira Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya , setelah itu anggota kepolisian sektor Merbau mengamankan pelaku ke Mapolsek Merbau guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui PS Paur Humas, Bripka Maxwel, Selasa (12/5/2020) siang, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Tersangka pelaku telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) helai celana lejing warna hitam motif bunga berwarna pink, 1(satu) helai baju kaos lengan panjang warna perpaduan abu-abu dengan hitam dengan motif dan tulisan Hello kitty, 1 (satu ) buah kartu keluarga (KK).
Berdasarkan terjadinya dugaan TP Persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76E dgn ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 thn 2014 yaitu pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun dan denda sebesar 5 Milyar . (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau