Hukum
Tersangka MT diamankan di Polsek Merbau
Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Amankan MT Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Selasa 12 Mei 2020, 22:32 WIB
Tersangka MT diamankan di Polsek Merbau SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang warga berinisial MT, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur LI , Senin (11 Mei 2020), sekira pukul 17.00 wib dikediamannya .
Penangkapan MT, atas Laporan NB yang merupakan Ayah Kandung korban warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terkait kronelogis kejadian yang disampaikan korban LI. Pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 05.00 wib, korban sedang tidur didalam kamar dan pelaku masuk ke kamar saya secara diam-diam korban merasa ada yang meraba payudara korban.
Korban kaget dan terbangun dan merasakan MT memeluk dan memaksa membuka baju dan celana dalamnya, sehingga korban melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku, namun korban kalah dan tidak kuat untuk melepaskannya,
Sehingga menyebabkan anak pelaku terbangun selanjutnya korban berusaha membangunkan nenek nya yang juga satu kamar dengannya, namun pelaku mengancam korban dengan mengatakan "jangan kasihtau orang lain nanti saya perkosa"
Atas laporan ayah kandung korban pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wib pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian sekira Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya , setelah itu anggota kepolisian sektor Merbau mengamankan pelaku ke Mapolsek Merbau guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui PS Paur Humas, Bripka Maxwel, Selasa (12/5/2020) siang, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Tersangka pelaku telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) helai celana lejing warna hitam motif bunga berwarna pink, 1(satu) helai baju kaos lengan panjang warna perpaduan abu-abu dengan hitam dengan motif dan tulisan Hello kitty, 1 (satu ) buah kartu keluarga (KK).
Berdasarkan terjadinya dugaan TP Persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76E dgn ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 thn 2014 yaitu pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun dan denda sebesar 5 Milyar . (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat