Angsuran Kredit mobil
Poto Int Ilustrasi
Setoran Nasabah BCA Finance Pekanbaru Diduga Ditilap
Rabu 04 Februari 2015, 01:41 WIB
Poto Int Ilustrasi
PEKANBARU. Riaumadani. com - Hingga kini, kasus dugaan penilapan angsuran pembayaran kredit mobil yang dilakukan oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru, belum juga tuntas. H Refdi, warga Pekanbaru, Provinsi Riau selaku nasabah BCA Finance Pekanbaru, merasa dirugikan.
Pihak BCA Finance Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan namanya, ketika dihubungi wartawan belum lama ini di Kantor BCA Finance Pekanbaru di Jalan Harapan Raya, pernah menyatakan bahwa pihak manajemen BCA Finance berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan penilapan angsuran tersebut dan berjanji akan menemui Refdi. Tapi kenyataannya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru belum menemui Refdi.
Refdi sendiri mengakui memang ada upaya pihak BCA Finance untuk menemui dirinya guna mencari jalan ke luar bagaimana mengatasi persoalan angsuran kredit yang pernah dibayarkan Refdi tersebut. "Tapi janji pihak manajemen BCA Pekanbaru itu, janji tinggal janji," ujar Refdi Selasa [3/2/2015] kepada wartawan.
Lebih lanjut H Refdi mengatakan Oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru bernama Juanta diduga menilap uang angsuran pembayaran kredit mobil Honda City Rp8.763.400 yang dibayarkannya pada Rabu, 4 April 2014.
Penilapan ini terjadi, Seorang warga Pekanbaru bernama Ricca Desfriadi R, membeli mobil merek Honda City dengan cara kredit. seharga Rp157.741.200. Pembayaran angsuran setiap bulan dimulai dengan tanggal realisasi 15 November 2013 melalui BCA Finance Pekanbaru, sesuai dengan perjanjian harus dibayar Ricca setiap bulan Rp4.381.700 selama 36 bulan hingga lunas.
Honda City yang di-kredit Ricca itu, dalam pembayarannya setiap bulan dilakukan oleh H Refdi. Pembayaran angsuran yang dilakukan Refdi setiap bulan hingga bulan ke-26, memang berjalan lancar. Namun menurut keterangan yang dihimpun HR di BCA Finance Pekanbaru, angsuran mobil atas nama Ricca Desfriadi R itu mulai menunggak untuk pembayaran bulan ke-27. Kredit macet itu berlanjut hingga bulan ke-31. Artinya, pada saat bulan ke-31, Ricca tertunggak 5 bulan.
Lalu pada 4 Juni 2014 Refdi menyicil tunggakan 5 bulan tersebut dengan membayar Rp8.763.400, yakni pembayaran angsuran untuk dua bulan. Duit sebanyak Rp8.763.400 diterima oleh Juanta, yang mengaku petugas dari BCA Finance Pekanbaru.
Namun beberapa lama kemudian, berdasarkan informasi di lingkungan BCA Finance Pekanbaru, pembayaran angsuran Rp8.763.400 oleh Refdi itu tidak diakui pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru. Dengan kata lain, saat itu hingga kini, pihak manajemen BCA Finance menyatakan Refdi tidak pernah membayar sebanyak Rp8.763.400 tersebut.
Refdi sendiri kepada wartawan belum lama ini di Pekanbaru, menunjukkan kuitansi pembayaran angsuran kredit tersebut , bersikukuh bahwa dirinya jelas-jelas sudah menyetorkan duit sebanyak Rp8.763.400 itu sebagai pembayaran tunggakan untuk dua bulan.
Terakhir, usut punya usut, Juanta memang tidak menyetorkan duit yang dibayarkan Refdi itu ke manajemen BCA Finance Pekanbaru. Hal itu dibuktikan, Juanta pernah membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp6000, tertanggal 9 Juni 2014. Selain ditandatangani Juanta, juga ditandatangani Adi Saputra selaku Kepala Devisi Collection BCA Finance dan Hendra Aprizal selaku Problem Account Officer [PAO] BCA Finance Pekanbaru.
Dalam Surat pernyataan itu, Juanta antara lain mengakui mengambil duit angsuran dari Refdi yakni pada 2 Juni 2014 dan 6 Juni 2014. Selain itu, Juanta juga menyatakan, akan melunasi uang yang diambilnya itu berikut dendanya pada 16 Juni 2014. "Apabila pada tanggal tersebut tidak dapat saya lunasi, saya bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," kata Juanta dalam surat pernyataan tersebut. * Ramses
Pihak BCA Finance Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan namanya, ketika dihubungi wartawan belum lama ini di Kantor BCA Finance Pekanbaru di Jalan Harapan Raya, pernah menyatakan bahwa pihak manajemen BCA Finance berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan penilapan angsuran tersebut dan berjanji akan menemui Refdi. Tapi kenyataannya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru belum menemui Refdi.
Refdi sendiri mengakui memang ada upaya pihak BCA Finance untuk menemui dirinya guna mencari jalan ke luar bagaimana mengatasi persoalan angsuran kredit yang pernah dibayarkan Refdi tersebut. "Tapi janji pihak manajemen BCA Pekanbaru itu, janji tinggal janji," ujar Refdi Selasa [3/2/2015] kepada wartawan.
Lebih lanjut H Refdi mengatakan Oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru bernama Juanta diduga menilap uang angsuran pembayaran kredit mobil Honda City Rp8.763.400 yang dibayarkannya pada Rabu, 4 April 2014.
Penilapan ini terjadi, Seorang warga Pekanbaru bernama Ricca Desfriadi R, membeli mobil merek Honda City dengan cara kredit. seharga Rp157.741.200. Pembayaran angsuran setiap bulan dimulai dengan tanggal realisasi 15 November 2013 melalui BCA Finance Pekanbaru, sesuai dengan perjanjian harus dibayar Ricca setiap bulan Rp4.381.700 selama 36 bulan hingga lunas.
Honda City yang di-kredit Ricca itu, dalam pembayarannya setiap bulan dilakukan oleh H Refdi. Pembayaran angsuran yang dilakukan Refdi setiap bulan hingga bulan ke-26, memang berjalan lancar. Namun menurut keterangan yang dihimpun HR di BCA Finance Pekanbaru, angsuran mobil atas nama Ricca Desfriadi R itu mulai menunggak untuk pembayaran bulan ke-27. Kredit macet itu berlanjut hingga bulan ke-31. Artinya, pada saat bulan ke-31, Ricca tertunggak 5 bulan.
Lalu pada 4 Juni 2014 Refdi menyicil tunggakan 5 bulan tersebut dengan membayar Rp8.763.400, yakni pembayaran angsuran untuk dua bulan. Duit sebanyak Rp8.763.400 diterima oleh Juanta, yang mengaku petugas dari BCA Finance Pekanbaru.
Namun beberapa lama kemudian, berdasarkan informasi di lingkungan BCA Finance Pekanbaru, pembayaran angsuran Rp8.763.400 oleh Refdi itu tidak diakui pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru. Dengan kata lain, saat itu hingga kini, pihak manajemen BCA Finance menyatakan Refdi tidak pernah membayar sebanyak Rp8.763.400 tersebut.
Refdi sendiri kepada wartawan belum lama ini di Pekanbaru, menunjukkan kuitansi pembayaran angsuran kredit tersebut , bersikukuh bahwa dirinya jelas-jelas sudah menyetorkan duit sebanyak Rp8.763.400 itu sebagai pembayaran tunggakan untuk dua bulan.
Terakhir, usut punya usut, Juanta memang tidak menyetorkan duit yang dibayarkan Refdi itu ke manajemen BCA Finance Pekanbaru. Hal itu dibuktikan, Juanta pernah membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp6000, tertanggal 9 Juni 2014. Selain ditandatangani Juanta, juga ditandatangani Adi Saputra selaku Kepala Devisi Collection BCA Finance dan Hendra Aprizal selaku Problem Account Officer [PAO] BCA Finance Pekanbaru.
Dalam Surat pernyataan itu, Juanta antara lain mengakui mengambil duit angsuran dari Refdi yakni pada 2 Juni 2014 dan 6 Juni 2014. Selain itu, Juanta juga menyatakan, akan melunasi uang yang diambilnya itu berikut dendanya pada 16 Juni 2014. "Apabila pada tanggal tersebut tidak dapat saya lunasi, saya bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," kata Juanta dalam surat pernyataan tersebut. * Ramses
| Editor | : | Ramses |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham