Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Angsuran Kredit mobil
Setoran Nasabah BCA Finance Pekanbaru Diduga Ditilap
Rabu 04 Februari 2015, 01:41 WIB
Poto Int Ilustrasi

PEKANBARU. Riaumadani. com - Hingga kini, kasus dugaan penilapan angsuran pembayaran kredit mobil yang dilakukan oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru, belum juga tuntas. H Refdi, warga Pekanbaru, Provinsi Riau selaku nasabah BCA Finance Pekanbaru, merasa dirugikan.

Pihak BCA Finance Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan namanya, ketika dihubungi wartawan belum lama ini di Kantor BCA Finance Pekanbaru di Jalan Harapan Raya, pernah menyatakan bahwa pihak manajemen BCA Finance berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan penilapan angsuran tersebut dan berjanji akan menemui Refdi. Tapi kenyataannya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru  belum menemui Refdi.

Refdi sendiri mengakui memang ada upaya pihak BCA Finance untuk menemui dirinya guna mencari jalan ke luar bagaimana mengatasi persoalan angsuran kredit yang pernah dibayarkan Refdi tersebut. "Tapi janji pihak manajemen BCA Pekanbaru itu, janji tinggal janji," ujar Refdi Selasa [3/2/2015] kepada wartawan.  

Lebih lanjut H Refdi mengatakan Oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru bernama Juanta diduga menilap uang angsuran pembayaran kredit mobil Honda City  Rp8.763.400 yang dibayarkannya pada Rabu, 4 April 2014.

Penilapan ini terjadi, Seorang warga Pekanbaru bernama Ricca Desfriadi R, membeli mobil merek Honda City dengan cara kredit. seharga Rp157.741.200. Pembayaran angsuran setiap bulan dimulai dengan tanggal realisasi 15 November 2013 melalui BCA Finance Pekanbaru, sesuai dengan perjanjian harus dibayar Ricca setiap bulan Rp4.381.700 selama 36 bulan hingga lunas.  

Honda City yang di-kredit Ricca itu, dalam pembayarannya setiap bulan dilakukan oleh H Refdi. Pembayaran angsuran yang dilakukan Refdi setiap bulan hingga bulan ke-26, memang berjalan lancar. Namun menurut keterangan yang dihimpun HR di BCA Finance Pekanbaru, angsuran mobil atas nama Ricca Desfriadi R itu mulai menunggak untuk pembayaran bulan ke-27. Kredit macet itu berlanjut hingga bulan ke-31. Artinya, pada saat bulan ke-31, Ricca tertunggak 5 bulan.

Lalu pada 4 Juni 2014 Refdi menyicil tunggakan 5 bulan tersebut dengan membayar Rp8.763.400, yakni pembayaran angsuran untuk dua bulan. Duit sebanyak Rp8.763.400 diterima oleh Juanta, yang mengaku petugas dari BCA Finance Pekanbaru.
Namun beberapa lama kemudian, berdasarkan informasi di lingkungan BCA Finance Pekanbaru, pembayaran angsuran Rp8.763.400 oleh Refdi itu tidak diakui pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru. Dengan kata lain, saat itu hingga kini, pihak manajemen BCA Finance menyatakan Refdi tidak pernah membayar sebanyak Rp8.763.400 tersebut. 

Refdi sendiri kepada wartawan belum lama ini di Pekanbaru, menunjukkan kuitansi pembayaran angsuran kredit tersebut , bersikukuh bahwa dirinya jelas-jelas sudah menyetorkan duit sebanyak Rp8.763.400 itu sebagai pembayaran tunggakan untuk dua bulan. 

Terakhir, usut punya usut, Juanta memang tidak menyetorkan duit yang dibayarkan Refdi itu ke manajemen BCA Finance Pekanbaru. Hal itu dibuktikan, Juanta pernah membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp6000, tertanggal 9 Juni 2014. Selain ditandatangani Juanta, juga ditandatangani Adi Saputra selaku Kepala Devisi Collection BCA Finance dan Hendra Aprizal selaku Problem Account Officer [PAO] BCA Finance Pekanbaru.
   
Dalam Surat pernyataan itu, Juanta antara lain mengakui mengambil duit angsuran dari Refdi yakni pada 2 Juni 2014 dan 6 Juni 2014. Selain itu, Juanta juga menyatakan, akan melunasi uang yang diambilnya itu berikut dendanya pada 16 Juni 2014. "Apabila pada tanggal tersebut tidak dapat saya lunasi, saya bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," kata Juanta dalam surat pernyataan tersebut. * Ramses




Editor : Ramses
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top