Angsuran Kredit mobil
Poto Int Ilustrasi
Setoran Nasabah BCA Finance Pekanbaru Diduga Ditilap
Rabu 04 Februari 2015, 01:41 WIB
Poto Int Ilustrasi
PEKANBARU. Riaumadani. com - Hingga kini, kasus dugaan penilapan angsuran pembayaran kredit mobil yang dilakukan oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru, belum juga tuntas. H Refdi, warga Pekanbaru, Provinsi Riau selaku nasabah BCA Finance Pekanbaru, merasa dirugikan.
Pihak BCA Finance Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan namanya, ketika dihubungi wartawan belum lama ini di Kantor BCA Finance Pekanbaru di Jalan Harapan Raya, pernah menyatakan bahwa pihak manajemen BCA Finance berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan penilapan angsuran tersebut dan berjanji akan menemui Refdi. Tapi kenyataannya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru belum menemui Refdi.
Refdi sendiri mengakui memang ada upaya pihak BCA Finance untuk menemui dirinya guna mencari jalan ke luar bagaimana mengatasi persoalan angsuran kredit yang pernah dibayarkan Refdi tersebut. "Tapi janji pihak manajemen BCA Pekanbaru itu, janji tinggal janji," ujar Refdi Selasa [3/2/2015] kepada wartawan.
Lebih lanjut H Refdi mengatakan Oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru bernama Juanta diduga menilap uang angsuran pembayaran kredit mobil Honda City Rp8.763.400 yang dibayarkannya pada Rabu, 4 April 2014.
Penilapan ini terjadi, Seorang warga Pekanbaru bernama Ricca Desfriadi R, membeli mobil merek Honda City dengan cara kredit. seharga Rp157.741.200. Pembayaran angsuran setiap bulan dimulai dengan tanggal realisasi 15 November 2013 melalui BCA Finance Pekanbaru, sesuai dengan perjanjian harus dibayar Ricca setiap bulan Rp4.381.700 selama 36 bulan hingga lunas.
Honda City yang di-kredit Ricca itu, dalam pembayarannya setiap bulan dilakukan oleh H Refdi. Pembayaran angsuran yang dilakukan Refdi setiap bulan hingga bulan ke-26, memang berjalan lancar. Namun menurut keterangan yang dihimpun HR di BCA Finance Pekanbaru, angsuran mobil atas nama Ricca Desfriadi R itu mulai menunggak untuk pembayaran bulan ke-27. Kredit macet itu berlanjut hingga bulan ke-31. Artinya, pada saat bulan ke-31, Ricca tertunggak 5 bulan.
Lalu pada 4 Juni 2014 Refdi menyicil tunggakan 5 bulan tersebut dengan membayar Rp8.763.400, yakni pembayaran angsuran untuk dua bulan. Duit sebanyak Rp8.763.400 diterima oleh Juanta, yang mengaku petugas dari BCA Finance Pekanbaru.
Namun beberapa lama kemudian, berdasarkan informasi di lingkungan BCA Finance Pekanbaru, pembayaran angsuran Rp8.763.400 oleh Refdi itu tidak diakui pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru. Dengan kata lain, saat itu hingga kini, pihak manajemen BCA Finance menyatakan Refdi tidak pernah membayar sebanyak Rp8.763.400 tersebut.
Refdi sendiri kepada wartawan belum lama ini di Pekanbaru, menunjukkan kuitansi pembayaran angsuran kredit tersebut , bersikukuh bahwa dirinya jelas-jelas sudah menyetorkan duit sebanyak Rp8.763.400 itu sebagai pembayaran tunggakan untuk dua bulan.
Terakhir, usut punya usut, Juanta memang tidak menyetorkan duit yang dibayarkan Refdi itu ke manajemen BCA Finance Pekanbaru. Hal itu dibuktikan, Juanta pernah membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp6000, tertanggal 9 Juni 2014. Selain ditandatangani Juanta, juga ditandatangani Adi Saputra selaku Kepala Devisi Collection BCA Finance dan Hendra Aprizal selaku Problem Account Officer [PAO] BCA Finance Pekanbaru.
Dalam Surat pernyataan itu, Juanta antara lain mengakui mengambil duit angsuran dari Refdi yakni pada 2 Juni 2014 dan 6 Juni 2014. Selain itu, Juanta juga menyatakan, akan melunasi uang yang diambilnya itu berikut dendanya pada 16 Juni 2014. "Apabila pada tanggal tersebut tidak dapat saya lunasi, saya bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," kata Juanta dalam surat pernyataan tersebut. * Ramses
Pihak BCA Finance Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan namanya, ketika dihubungi wartawan belum lama ini di Kantor BCA Finance Pekanbaru di Jalan Harapan Raya, pernah menyatakan bahwa pihak manajemen BCA Finance berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan penilapan angsuran tersebut dan berjanji akan menemui Refdi. Tapi kenyataannya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru belum menemui Refdi.
Refdi sendiri mengakui memang ada upaya pihak BCA Finance untuk menemui dirinya guna mencari jalan ke luar bagaimana mengatasi persoalan angsuran kredit yang pernah dibayarkan Refdi tersebut. "Tapi janji pihak manajemen BCA Pekanbaru itu, janji tinggal janji," ujar Refdi Selasa [3/2/2015] kepada wartawan.
Lebih lanjut H Refdi mengatakan Oknum mantan mitra kerja Bank Central Asia [BCA] Finance Pekanbaru bernama Juanta diduga menilap uang angsuran pembayaran kredit mobil Honda City Rp8.763.400 yang dibayarkannya pada Rabu, 4 April 2014.
Penilapan ini terjadi, Seorang warga Pekanbaru bernama Ricca Desfriadi R, membeli mobil merek Honda City dengan cara kredit. seharga Rp157.741.200. Pembayaran angsuran setiap bulan dimulai dengan tanggal realisasi 15 November 2013 melalui BCA Finance Pekanbaru, sesuai dengan perjanjian harus dibayar Ricca setiap bulan Rp4.381.700 selama 36 bulan hingga lunas.
Honda City yang di-kredit Ricca itu, dalam pembayarannya setiap bulan dilakukan oleh H Refdi. Pembayaran angsuran yang dilakukan Refdi setiap bulan hingga bulan ke-26, memang berjalan lancar. Namun menurut keterangan yang dihimpun HR di BCA Finance Pekanbaru, angsuran mobil atas nama Ricca Desfriadi R itu mulai menunggak untuk pembayaran bulan ke-27. Kredit macet itu berlanjut hingga bulan ke-31. Artinya, pada saat bulan ke-31, Ricca tertunggak 5 bulan.
Lalu pada 4 Juni 2014 Refdi menyicil tunggakan 5 bulan tersebut dengan membayar Rp8.763.400, yakni pembayaran angsuran untuk dua bulan. Duit sebanyak Rp8.763.400 diterima oleh Juanta, yang mengaku petugas dari BCA Finance Pekanbaru.
Namun beberapa lama kemudian, berdasarkan informasi di lingkungan BCA Finance Pekanbaru, pembayaran angsuran Rp8.763.400 oleh Refdi itu tidak diakui pihak manajemen BCA Finance Pekanbaru. Dengan kata lain, saat itu hingga kini, pihak manajemen BCA Finance menyatakan Refdi tidak pernah membayar sebanyak Rp8.763.400 tersebut.
Refdi sendiri kepada wartawan belum lama ini di Pekanbaru, menunjukkan kuitansi pembayaran angsuran kredit tersebut , bersikukuh bahwa dirinya jelas-jelas sudah menyetorkan duit sebanyak Rp8.763.400 itu sebagai pembayaran tunggakan untuk dua bulan.
Terakhir, usut punya usut, Juanta memang tidak menyetorkan duit yang dibayarkan Refdi itu ke manajemen BCA Finance Pekanbaru. Hal itu dibuktikan, Juanta pernah membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp6000, tertanggal 9 Juni 2014. Selain ditandatangani Juanta, juga ditandatangani Adi Saputra selaku Kepala Devisi Collection BCA Finance dan Hendra Aprizal selaku Problem Account Officer [PAO] BCA Finance Pekanbaru.
Dalam Surat pernyataan itu, Juanta antara lain mengakui mengambil duit angsuran dari Refdi yakni pada 2 Juni 2014 dan 6 Juni 2014. Selain itu, Juanta juga menyatakan, akan melunasi uang yang diambilnya itu berikut dendanya pada 16 Juni 2014. "Apabila pada tanggal tersebut tidak dapat saya lunasi, saya bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," kata Juanta dalam surat pernyataan tersebut. * Ramses
| Editor | : | Ramses |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau