JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 16 w" />
Rabu, 5 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Penjara dan Denda 16 Pelanggar PSBB
Kamis 30 April 2020, 04:24 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 16 warga setelah terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka berkumpul dan melawan petugas selama PSBB berlaku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp3 juta subsider dua bulan penjara.

Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Rubahri diamankan polisi pada pekan lalu lantaran warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Dalam vonis, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Purba memilih untuk membayar denda.

Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah seorang rekan.

Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam pemberlakuan PSBB. Itu dilakukan jika masyarakat tidak menggubris imbauan serta teguran dengan melanggar PSBB.

"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," ucap Sunarto mengutip Antara, Kamis (30/4).

Kota Pekanbaru, Riau, memberlakukan PSBB pada 17-30 April guna menekan laju penyebaran virus corona. Pemkot Pekanbaru kembali memperpanjang PSBB yakni pada 1-14 Mei mendatang.
(Antara/Tis) 




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top