Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Mantan Anggota DPRD Riau Diciduk Saat Konsumsi Narkoba Bareng Istri
Selasa 03 Februari 2015, 03:40 WIB
Mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PBR. Ri diciduk bersama isterinya Ni saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki, Jumat [30/1/2015] malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
PEKANBARU, Riaumadani. com - Ternyata tersangka Ri yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru adalah mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PBR. Ri diciduk bersama isterinya Ni saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki, Jumat [30/1/2015] malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pasangan suami istri ini diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki,  penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayahnya.

Berangkat dari informasi itulah, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, malam itu juga pasutri tersebut langsung diciduk di dalam sebuah rumah beserta barang bukti narkoba.

"Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 [tiga] paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit handphone warna hitam," terang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK melalui Kanit Ipda Slamet, Senin [2/1/2015] siang.kepada wartawan

Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan atas kasusnya.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup slamet.




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top