Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
Permenaker
Permenaker Baru, Dinilai Menjajah Kedaulatan Hak Pekerja
Senin 02 Februari 2015, 01:28 WIB
Poto Ilustrasi unjuk rasa Buruh

JAKARTA. Riaumadani. com  - Menteri Tenaga Kerja [Menaker], Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal/warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.

Pemerintah beralasan bahwa, Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.

Menanggapi terbitnya Permenaker 27/2014, Koordinator Gerakan Bersama Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara [Geber BUMN], Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakannya.

"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu [1/2/2015].

Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.

"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya. **




Editor : TIS.TP
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top