Permenaker
Permenaker Baru, Dinilai Menjajah Kedaulatan Hak Pekerja
Senin 02 Februari 2015, 01:28 WIB
Poto Ilustrasi unjuk rasa Buruh
JAKARTA. Riaumadani. com - Menteri Tenaga Kerja [Menaker], Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal/warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.
Pemerintah beralasan bahwa, Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.
Menanggapi terbitnya Permenaker 27/2014, Koordinator Gerakan Bersama Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara [Geber BUMN], Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakannya.
"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu [1/2/2015].
Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.
"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya. **
Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal/warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.
Pemerintah beralasan bahwa, Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.
Menanggapi terbitnya Permenaker 27/2014, Koordinator Gerakan Bersama Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara [Geber BUMN], Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakannya.
"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu [1/2/2015].
Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.
"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya. **
Editor | : | TIS.TP |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg