Terkait Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441H
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag)
Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan
aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.
Kakanwil Kemenag Riau Himbau Masyarakat Agar Mengindahkan Aturan Kemenag RI
Minggu 19 April 2020, 22:58 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag)
Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan
aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.
Dikatakan Mahyudin, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," imbaunya.
Dijelaskan Mahyudin, adapun panduan yang tertuang dalam SE itu adalah, pertama, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramdhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti (tidak perlu sahur dan buka puasa bersama). Ketiga, salat tarawih dilakukan individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah.
Keempat, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Keenam, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushallah. Kedelapan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Kesepuluh, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.
"Selain itu, dalam SE itu juga mengatur mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah Corona-19 berlangsung," tutupnya. (TIS/MCR)
Dikatakan Mahyudin, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," imbaunya.
Dijelaskan Mahyudin, adapun panduan yang tertuang dalam SE itu adalah, pertama, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramdhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti (tidak perlu sahur dan buka puasa bersama). Ketiga, salat tarawih dilakukan individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah.
Keempat, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Keenam, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushallah. Kedelapan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Kesepuluh, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.
"Selain itu, dalam SE itu juga mengatur mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah Corona-19 berlangsung," tutupnya. (TIS/MCR)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 20 Juni 2026, 06:25 WIB
4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu
Sabtu 20 Juni 2026
4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban