Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Panglima PADAN Riau Himbau Bupati Lima Kabupaten Berbatasan Pekanbaru Segera Terapkan PSBB
Sabtu 18 April 2020, 07:36 WIB
Panglima Pasukan Dewan Adat Nasional (PADAN) Provinsi Riau Datuk Khairuddin Al-Young bersama wakil Datuk Ridwan di kantor DPRD Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Guna memutus mata rantai Pandemi Covid-19, serta menjamin kesehatan, keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Riau, maka Pasukan Dewan Adat Nasional (PADAN) Provinsi Riau yang dikomandoi Panglima Datuk Khairuddin Al-Young Riau menyebutkan perlunya agar Riau segera melakukan langkah strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tentang PSBB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 khususnya di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau. 

"Kita ketahui saat ini PSBB untuk Kota Pekanbaru sudah dan sedang dilakukan penanganannya, namun kalau kita cermati perkembangan kasus di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19, terutama daerah yang berbatasan langsung dengan kota Pekanbaru, yaitu Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Siak, bahkan daerah perbatasan antara negara Indonesia Malaysia, seperti Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis juga sangat penting percepatan penanganan Covid-19 dengan diberlakukannya PSBB juga. Jadi kita minta Gubernur dan Walikota/ Bupati terkait segera menyusulkan ke Menteri Kesehatan RI untuk diberlakukan PSBB," terang Datuk Panglima PADAN Riau ini.

Soal pertimbangan dan pengusulan tentunya menyesuaikan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi, begitu juga usulan dilengkapi dengan dokumen pendukung."jelasnya. (**) 



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top