Antisipasi Wabah virus Corona covid-19
Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY menyaksi serta
mendengarkan Video Conference (Vidcon) Kementerian Dalam Negeri terkait
tata cara refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) tahun 2020 dalam penan
Bengkalis Masuk 5 Besar Kabupaten/Kota Se-Indonesia Untuk Penganggaran Penanganan Covid-19
Jumat 17 April 2020, 22:48 WIB
Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY menyaksi serta
mendengarkan Video Conference (Vidcon) Kementerian Dalam Negeri terkait
tata cara refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) tahun 2020 dalam penan
BENGKALIS. RIAUMADANI. COM - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY menyaksi serta mendengarkan Video Conference (Vidcon) Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam penanganan Covid-19, Jumat (17/4/2020), di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.
Sebagaimana disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran khususnya untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
"Untuk rasio alokasi penanganan Covid-19 berjumlah Rp. 56,57 Triliun yang di utamakan pada tiga fokus utama yaitu penanganan kesehatan berjumlah Rp. 24.10 Triliun, penanganan dampak ekonomi berjumlah 7.13 Triliun dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) berjumlah Rp.25.34 Triliun dari total anggaran penanganan Covid 19," kata Tito.
Sementara untuk Refocusing belanja tidak terduga dari Rp. 2.94 Triliun meningkat menjadi Rp.24.74 Triliun dan Refocusing belanja bantuan sosial dari Rp. 12. 65 Triliun meningkat menjadi Rp. 38 Triliun setelah Refocusing.
Dalam pemaparannya juga Mendagri menyampaikan 5 Daerah Provinsi dan 5 Daerah Kabupaten/Kota yang telah menganggarkan cukup besar pada APBD nya untuk kegiatan penanganan Covid-19. Lima provinsi tersebut yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Aceh. Sementara 5 Daerah Kabupaten/Kota yaitu Makasar, Jember, Bogor, Kabupaten Bengkalis dan Kota Tanggerang.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 telah menjalar diseluruh dunia tidak terkecuali Negara Indonesia yang juga berdapat terhadap penyebaran Covid-19 tersebut. Akibat Covid-19 ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia khususnya Indonesia mengalami kontraksi (menurun) kebawah baik itu dari segi transportasi, expor maupun impor.
"Untuk menanggapi dampak tersebut Pemerintah melakukan Refocusing dan realokasi APBD melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan berpedoman pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya pemerintah berupaya mengintervensi penangulangan Covid-19 berupa tambahan belanja kesehatan, pemberian insentif tenaga kesehatan, dan pemberian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh rumah sakit rujukan.
Kemudian memperkuat jaring pengaman sosial. Program tersebut antara lain kenaikan anggaran Keluarga Harapan (PKH), perluasan Program kartu sembako, peningkatan Kartu Pra Kerja, pembebasan tagihan listrik selama 3 (tiga) bulan untuk pelanggan 450VA, dan pemberian diskon 50 persen selama 3 bulan untuk pelanggan 900VA bersubsidi serta dukungan insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak dan termasuk penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan Penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil.
Selain itu, Pemerintah akan melakukan pemotongan atau penghentian belanja tidak penting diantaranya belanja pegawai yang meliputi penyesuaian terhadap tunjangan ASN sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai, mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi honorarium dana BOS dan mengurangi pemberian uang lembur dengan pertimbangan kebutuhan rill pelaksanan pekerjaan.
Selanjutnya pemotongan belanja barang dan jasa meliputi, mengurangi perjalanan dinas, mengurangi barang pakai habis untuk keperluan kantor, mengurangi cetak dan pengadaan, pakaian dinas, peralatan bermotor, sewa rumah atau kantor, mobilitas, sewa alat berat, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang untuk pihak ketiga dan anggaran makan dan minum. Terakhir pemotongan belanja modal meliputi penyesuaian DAK fisik, DAK Kesehatan dan DAK Bansos. Prokopim
Sebagaimana disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran khususnya untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
"Untuk rasio alokasi penanganan Covid-19 berjumlah Rp. 56,57 Triliun yang di utamakan pada tiga fokus utama yaitu penanganan kesehatan berjumlah Rp. 24.10 Triliun, penanganan dampak ekonomi berjumlah 7.13 Triliun dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) berjumlah Rp.25.34 Triliun dari total anggaran penanganan Covid 19," kata Tito.
Sementara untuk Refocusing belanja tidak terduga dari Rp. 2.94 Triliun meningkat menjadi Rp.24.74 Triliun dan Refocusing belanja bantuan sosial dari Rp. 12. 65 Triliun meningkat menjadi Rp. 38 Triliun setelah Refocusing.
Dalam pemaparannya juga Mendagri menyampaikan 5 Daerah Provinsi dan 5 Daerah Kabupaten/Kota yang telah menganggarkan cukup besar pada APBD nya untuk kegiatan penanganan Covid-19. Lima provinsi tersebut yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Aceh. Sementara 5 Daerah Kabupaten/Kota yaitu Makasar, Jember, Bogor, Kabupaten Bengkalis dan Kota Tanggerang.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 telah menjalar diseluruh dunia tidak terkecuali Negara Indonesia yang juga berdapat terhadap penyebaran Covid-19 tersebut. Akibat Covid-19 ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia khususnya Indonesia mengalami kontraksi (menurun) kebawah baik itu dari segi transportasi, expor maupun impor.
"Untuk menanggapi dampak tersebut Pemerintah melakukan Refocusing dan realokasi APBD melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan berpedoman pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya pemerintah berupaya mengintervensi penangulangan Covid-19 berupa tambahan belanja kesehatan, pemberian insentif tenaga kesehatan, dan pemberian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh rumah sakit rujukan.
Kemudian memperkuat jaring pengaman sosial. Program tersebut antara lain kenaikan anggaran Keluarga Harapan (PKH), perluasan Program kartu sembako, peningkatan Kartu Pra Kerja, pembebasan tagihan listrik selama 3 (tiga) bulan untuk pelanggan 450VA, dan pemberian diskon 50 persen selama 3 bulan untuk pelanggan 900VA bersubsidi serta dukungan insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak dan termasuk penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan Penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil.
Selain itu, Pemerintah akan melakukan pemotongan atau penghentian belanja tidak penting diantaranya belanja pegawai yang meliputi penyesuaian terhadap tunjangan ASN sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai, mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi honorarium dana BOS dan mengurangi pemberian uang lembur dengan pertimbangan kebutuhan rill pelaksanan pekerjaan.
Selanjutnya pemotongan belanja barang dan jasa meliputi, mengurangi perjalanan dinas, mengurangi barang pakai habis untuk keperluan kantor, mengurangi cetak dan pengadaan, pakaian dinas, peralatan bermotor, sewa rumah atau kantor, mobilitas, sewa alat berat, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang untuk pihak ketiga dan anggaran makan dan minum. Terakhir pemotongan belanja modal meliputi penyesuaian DAK fisik, DAK Kesehatan dan DAK Bansos. Prokopim
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau