Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur, Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Tambang
Senin 13 April 2020, 01:24 WIB
Tersangka DK alias J (20) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Perumahan Graha Payung Sekaki Desa Kualu Kec. Tambang.
TAMBANG. RIAUMADANI.COM  - Tim Opsnal Polsek Tambang amankan seorang pemuda sebagai tersangka penggelapan sepeda motor, pelakunya inisial DK alias J (20) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Perumahan Graha Payung Sekaki Desa Kualu Kec. Tambang.

DK alias J ditangkap pada Sabtu malam (11/4/2020) di wilayah Desa Kualu Kecamatan Tambang, penangkapan tersangka ini atas laporan korbannya Sherli (pemilik motor) karena tersangka membawa kabur motor Honda Beat yang dipinjamnya lewat adik korban pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu adik pelapor Andriani tidak pulang kerumah, dimana pada malam harinya adik pelapor itu memakai sepeda motornya.

Setelah dihubungi lewat telepon, Andriani adik pelapor mengatakan kalau sepeda motor milik kakaknya itu dipinjam oleh temannya DK alias J namun hingga saat itu tidak kunjung dipulangkan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Kemudian pada Sabtu malam (11/4/2020) pelapor melihat pelaku berada di Jalan Desa Kualu lalu melaporkannya ke Polsek Tambang, atas laporan itu Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Tidak berapa lama Tim berhasil mengamankan tersangka DK alias J, setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkannya sudah di jual kepada temannya.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka DK alias J telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Jurfredi bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang digelapkan tersangka ini, jelasnya.DY



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top