Dugaan Kriminalisasi Penamgkapan BW
Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso saat memenuhi
panggilan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta,
Jumat [30/1/2015].
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM
Sabtu 31 Januari 2015, 03:17 WIB
Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso saat memenuhi
panggilan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta,
Jumat [30/1/2015].
JAKARTA. Riaumadani. com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso, Jumat [30/1/2015], mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi Waseso mengatakan, proses penangkapan itu, diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi, usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat [30/1/2015].
Dari pantauan di Kantor Komnas HAM, Irjen Budi datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Irjen Budi masuk ke Gedung Komnas HAM, kemudian naik lift ke lantai 3 dan masuk ke ruang pleno Komnas HAM. Di sana, ia diteirma sejumlah komisioner Komnas HAM yang juga tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto. Pertemuan digelar tertutup sejak pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M Imdadun Rachmat.
Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat [23/1/2015] lalu. Ia ditangkap atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan. "Bukan [karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu,"ujar Budi.
Terkait pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waweso mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu [pemborgolan -red]," terangnya.
Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.
Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya
Budi menampik dugaan bahwa penangkapan Bambang sebagai bentuk balas dendam Kepolisian atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda," ujarnya lagi.
Berkas dan Video
Dalam pertemuan itu, Budi Waseso juga menyerahkan sejumlah berkas serta bukti lain berupa rekaman video. Barang-barang bukti itu kemudian diambil tim Komnas HAM.
"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential, kita tak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.
"Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat, terus kita cocokkan, yang dilanggar apakah UU apakah protap [prosedur tetap] apakah perkap [Peraturan Kapolri] terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," terangnya.
Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu, Budi Waweso menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini.**
"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi, usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat [30/1/2015].
Dari pantauan di Kantor Komnas HAM, Irjen Budi datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Irjen Budi masuk ke Gedung Komnas HAM, kemudian naik lift ke lantai 3 dan masuk ke ruang pleno Komnas HAM. Di sana, ia diteirma sejumlah komisioner Komnas HAM yang juga tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto. Pertemuan digelar tertutup sejak pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M Imdadun Rachmat.
Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat [23/1/2015] lalu. Ia ditangkap atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan. "Bukan [karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu,"ujar Budi.
Terkait pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waweso mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu [pemborgolan -red]," terangnya.
Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.
Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya
Budi menampik dugaan bahwa penangkapan Bambang sebagai bentuk balas dendam Kepolisian atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda," ujarnya lagi.
Berkas dan Video
Dalam pertemuan itu, Budi Waseso juga menyerahkan sejumlah berkas serta bukti lain berupa rekaman video. Barang-barang bukti itu kemudian diambil tim Komnas HAM.
"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential, kita tak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.
"Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat, terus kita cocokkan, yang dilanggar apakah UU apakah protap [prosedur tetap] apakah perkap [Peraturan Kapolri] terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," terangnya.
Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu, Budi Waweso menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini.**
| Editor | : | TIS.dTC |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau