Dugaan Kriminalisasi Penamgkapan BW
Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso saat memenuhi
panggilan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta,
Jumat [30/1/2015].
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM
Sabtu 31 Januari 2015, 03:17 WIB
Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso saat memenuhi
panggilan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta,
Jumat [30/1/2015].
JAKARTA. Riaumadani. com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso, Jumat [30/1/2015], mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi Waseso mengatakan, proses penangkapan itu, diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi, usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat [30/1/2015].
Dari pantauan di Kantor Komnas HAM, Irjen Budi datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Irjen Budi masuk ke Gedung Komnas HAM, kemudian naik lift ke lantai 3 dan masuk ke ruang pleno Komnas HAM. Di sana, ia diteirma sejumlah komisioner Komnas HAM yang juga tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto. Pertemuan digelar tertutup sejak pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M Imdadun Rachmat.
Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat [23/1/2015] lalu. Ia ditangkap atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan. "Bukan [karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu,"ujar Budi.
Terkait pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waweso mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu [pemborgolan -red]," terangnya.
Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.
Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya
Budi menampik dugaan bahwa penangkapan Bambang sebagai bentuk balas dendam Kepolisian atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda," ujarnya lagi.
Berkas dan Video
Dalam pertemuan itu, Budi Waseso juga menyerahkan sejumlah berkas serta bukti lain berupa rekaman video. Barang-barang bukti itu kemudian diambil tim Komnas HAM.
"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential, kita tak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.
"Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat, terus kita cocokkan, yang dilanggar apakah UU apakah protap [prosedur tetap] apakah perkap [Peraturan Kapolri] terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," terangnya.
Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu, Budi Waweso menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini.**
"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi, usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat [30/1/2015].
Dari pantauan di Kantor Komnas HAM, Irjen Budi datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Irjen Budi masuk ke Gedung Komnas HAM, kemudian naik lift ke lantai 3 dan masuk ke ruang pleno Komnas HAM. Di sana, ia diteirma sejumlah komisioner Komnas HAM yang juga tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto. Pertemuan digelar tertutup sejak pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M Imdadun Rachmat.
Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat [23/1/2015] lalu. Ia ditangkap atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan. "Bukan [karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu,"ujar Budi.
Terkait pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waweso mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu [pemborgolan -red]," terangnya.
Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.
Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya
Budi menampik dugaan bahwa penangkapan Bambang sebagai bentuk balas dendam Kepolisian atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda," ujarnya lagi.
Berkas dan Video
Dalam pertemuan itu, Budi Waseso juga menyerahkan sejumlah berkas serta bukti lain berupa rekaman video. Barang-barang bukti itu kemudian diambil tim Komnas HAM.
"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential, kita tak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.
"Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat, terus kita cocokkan, yang dilanggar apakah UU apakah protap [prosedur tetap] apakah perkap [Peraturan Kapolri] terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," terangnya.
Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu, Budi Waweso menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini.**
| Editor | : | TIS.dTC |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau