Dugaan Kriminalisasi Penamgkapan BW
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM
Sabtu 31 Januari 2015, 03:17 WIB
Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso saat memenuhi
panggilan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta,
Jumat [30/1/2015].
JAKARTA. Riaumadani. com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso, Jumat [30/1/2015], mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi Waseso mengatakan, proses penangkapan itu, diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi, usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat [30/1/2015].
Dari pantauan di Kantor Komnas HAM, Irjen Budi datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Irjen Budi masuk ke Gedung Komnas HAM, kemudian naik lift ke lantai 3 dan masuk ke ruang pleno Komnas HAM. Di sana, ia diteirma sejumlah komisioner Komnas HAM yang juga tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto. Pertemuan digelar tertutup sejak pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M Imdadun Rachmat.
Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat [23/1/2015] lalu. Ia ditangkap atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan. "Bukan [karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu,"ujar Budi.
Terkait pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waweso mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu [pemborgolan -red]," terangnya.
Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.
Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya
Budi menampik dugaan bahwa penangkapan Bambang sebagai bentuk balas dendam Kepolisian atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda," ujarnya lagi.
Berkas dan Video
Dalam pertemuan itu, Budi Waseso juga menyerahkan sejumlah berkas serta bukti lain berupa rekaman video. Barang-barang bukti itu kemudian diambil tim Komnas HAM.
"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential, kita tak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.
"Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat, terus kita cocokkan, yang dilanggar apakah UU apakah protap [prosedur tetap] apakah perkap [Peraturan Kapolri] terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," terangnya.
Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu, Budi Waweso menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini.**
"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi, usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat [30/1/2015].
Dari pantauan di Kantor Komnas HAM, Irjen Budi datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Irjen Budi masuk ke Gedung Komnas HAM, kemudian naik lift ke lantai 3 dan masuk ke ruang pleno Komnas HAM. Di sana, ia diteirma sejumlah komisioner Komnas HAM yang juga tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto. Pertemuan digelar tertutup sejak pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M Imdadun Rachmat.
Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat [23/1/2015] lalu. Ia ditangkap atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan. "Bukan [karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu,"ujar Budi.
Terkait pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waweso mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu [pemborgolan -red]," terangnya.
Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.
Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya
Budi menampik dugaan bahwa penangkapan Bambang sebagai bentuk balas dendam Kepolisian atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda," ujarnya lagi.
Berkas dan Video
Dalam pertemuan itu, Budi Waseso juga menyerahkan sejumlah berkas serta bukti lain berupa rekaman video. Barang-barang bukti itu kemudian diambil tim Komnas HAM.
"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential, kita tak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.
"Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat, terus kita cocokkan, yang dilanggar apakah UU apakah protap [prosedur tetap] apakah perkap [Peraturan Kapolri] terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," terangnya.
Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu, Budi Waweso menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini.**
Editor | : | TIS.dTC |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg