Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
  • STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”   ●   
Awas! Hati-hati Dimedsos Hina Jokowi dan Pejabat Negara Saat Corona Bisa Dipidana
Senin 06 April 2020, 02:38 WIB
Presiden Jokowi
JAKARTA RIAUMADANI. COM - Kepolisian akan menindak penghina Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam  surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Idham menginstruksikan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19. Selain itu, Kapolri meminta anak buahnya melakukan pemantauan dan menindak tegas penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Penghina Presiden bisa dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," tulis surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020 dikutip AKURAT.CO, Senin (6/4/2020).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan adanya surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

"Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi.

Berikut poin-poin dalam surat telegram tersebut,

Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing;

Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil;

Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19:

Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat;

Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan;

Melaksanakan penegakan hukum secara tegas;

Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
akurat.co



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top