Awas! Hati-hati Dimedsos Hina Jokowi dan Pejabat Negara Saat Corona Bisa Dipidana
Senin 06 April 2020, 02:38 WIB
Presiden Jokowi
JAKARTA RIAUMADANI. COM - Kepolisian akan menindak penghina Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Idham menginstruksikan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19. Selain itu, Kapolri meminta anak buahnya melakukan pemantauan dan menindak tegas penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Penghina Presiden bisa dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," tulis surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020 dikutip AKURAT.CO, Senin (6/4/2020).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan adanya surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
"Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi.
Berikut poin-poin dalam surat telegram tersebut,
Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing;
Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil;
Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19:
Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat;
Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan;
Melaksanakan penegakan hukum secara tegas;
Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
akurat.co
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB